Bandit Bercelurit Rampas HP Orang Tepat Saat Ada Patroli Polisi di Probolinggo, Begini Endingnya..

Ari Ardhana (20) dan Rofiq Hidayat (25), bandit jalanan asal Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo benar-benar apes. Bandit ini beraksi saat ada patroli polisi.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 02 September 2022 | 15:03 WIB
Bandit Bercelurit Rampas HP Orang Tepat Saat Ada Patroli Polisi di Probolinggo, Begini Endingnya..
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraMalang.id - Ari Ardhana (20) dan Rofiq Hidayat (25), bandit jalanan asal Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo benar-benar apes. Bandit ini beraksi saat ada patroli polisi.

Ceritanya, peristiwa perampokan handphone ini terjadi di Jalur Pantura Dusun Parsean Jalan Raya Dringu. Korban bernama Himawan Indra Edisaid (19) warga Kecamatan Gending.

Seperti dijelaskan Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Es Sugeng Santoso, kedua pelaku melaksanakan aksinya dengan mengancam korbannya memakai senjata tajam jenis celurit.

Mereka merampas handphone android milik korban, pada Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Bermula saat korban mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Pantura masuk Dusun Parsean, Kecamatan Dringu.

Baca Juga:Odong-odong Sekarang Dilarang Melintas di Jalan Raya Probolinggo, Kalau di Jalan Kampung Silakan

Sepeda motor yang dikendarai korban tiba-tiba saja dipepet dari sebelah kanan oleh kedua pelaku. Korban pun akhirnya berhenti di tepi jalan.

"Setelah kendaraan berhenti, korban langsung ditodong senjata tajam jenis celurit oleh pelaku sembari meminta handphone milik korban. Karena ketakutan, korban menyerahkan handphone miliknya pada pelaku," kata Sugeng, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (02/09/2022).

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku segera melarikan diri. Nahasnya korban berteriak meminta tolong kepada anggota kepolisian yang tengah melaksanakan patroli malam hari.

"Karena dilakukan pengejeran, kedua pelaku tidak dapat mengendalikan kendaraanya hingga akhirnya terjatuh di Jalur Pantura Dringu depan Gedung Golkar," ujarnya.

Kedua pelaku akhirnya digelandang ke Polsek Dringu dan disangka melanggar Pidana Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 Tahun Penjara.

Baca Juga:Polisi Tangkap 101 Bandit Jalanan yang Meresahkan Masyarakat Medan, Kasusnya Seram !

Kasus perampokan di Probolinggo memang tergolong tinggi. Sejumlah kasus pembegalan di jalanan disertai dengan kekerasan berulang kali terjadi.

Peristiwa di Dusun Parsean ini merupakan kejadian ke sekian kalinya sehingga membuat kepolisian setempat kian gencar melakukan patroli jalanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini