SuaraMalang.id - Nasabah asal Banyuwangi melaporkan petinggi Bank Jatim akibat kasus yang menyebabkan kerugian Rp3 miliar.
Pejabat yang dipolisikan, yakni Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi, Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bank Jatim.
Aliansi Masyarakat Konsumen Berdaya melaporkan resmi ke Polresta Banyuwangi pada Rabu (31/8/2022).
“Selain Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi, kita juga mengadukan Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bank Jatim,” ucap Koordinator Aliansi Masyarakat Konsumen Berdaya, Moch Taufan mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga:Kasus Pegawai Bank Jatim Gelapkan Uang Nasabah Rp 3 Miliar Segera Disidangkan
Ketiga petinggi Bank Jatim tersebut dilaporkan atas tiga dugaan.
Pertama, dugaan kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja karyawan Bank Jatim Banyuwangi, hingga mengakibatkan terjadinya perbuatan yang merugikan nasabah sebesar Rp3 Miliar.
Dugaan pembiaran dan dugaan kelalaian dan pembiaran atas adanya penggunaan berkas administrasi dan stempel Bank Jatim yang berakibat terjadinya kerugian nasabah Bank Jatim Banyuwangi, sebesar Rp3 Miliar.
Praduga tersebut dinilai layak ditujukan terhadap ketiganya bukan tanpa alasan. Menurut Ivan, sapaan akrab Moch Taufan, yang perlu digaris bawahi ketika melakukan perbuatan yang merugikan nasabah, si karyawan mengenakan seragam dan atribut Bank Jatim Banyuwangi.
Berkas administrasi yang ditunjukan oleh si oknum pegawai pun identik dengan berkas administrasi Bank Jatim. Dan yang tak boleh dianggap remeh, juga terdapat nama pegawai serta stempel Bank Jatim.
Baca Juga:Kocak! Gagal Bobol ATM Bank Jatim, Pelaku Justru Lapor Satpam
“Ini kasus yang tidak main-main. Bayangkan, ada berkas administrasi, nama pegawai dan stempel Bank Jatim,” ungkap Ivan.