10 Jaksa Kelima Tersangka Hadir dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

Sebanyak 10 jaksa penuntut umum (JPU) hadir dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Muhammad Taufiq
Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:10 WIB
10 Jaksa Kelima Tersangka Hadir dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraMalang.id - Sebanyak 10 jaksa penuntut umum (JPU) hadir dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Seperti dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. Ia menjelaskan dalam kasus itu ada lima berkas perkara dan masing-masing perkara ditangani dua jaksa.

"Kemarin sudah disampaikan bahwa setiap perkara ada dua JPU. Ini karena ada lima berkas perkara, berarti ada 10 JPU yang hadir pada hari ini," kata Sumedana kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/08/2022).

Satu berkas perkara untuk tersangka atas nama Putri Chandrawati (PC), yang merupakan istri Ferdy Sambo, baru masuk ke Kejagung pada Senin (29/8). Oleh karena itu, hingga kini Kejagung menerima lima berkas perkara.

Baca Juga:Mengulas Sosok Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo yang Disebut-sebut Kepergok ML dengan Putri Candrawathi

"Untuk satu perkara atas nama PC itu baru masuk kemarin, artinya perkara tersebut masih dalam proses penelitian," ujarnya.

Sementara itu, terkait empat berkas yang telah diterima Kejagung sebelumnya masih berada di posisi P-18 atau hasil penyidikan belum lengkap.

"P19-nya, pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik, itu berakhir di hari Kamis (1/9). Nanti, akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," jelasnya.

Berkas tersebut akan dikembalikan oleh penuntut umum kepada tim penyidik karena kekurangan penyidikan, baik secara formal maupun materiel.

"Karena kekurangan, rekonstruksi ini kan belum masuk. Kekurangan secara formil dan materiil," imbuhnya.

Baca Juga:Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Sebagai Tersangka

Dia juga menambahkan tim penuntut umum dan tim penyidik telah berkoordinasi secara efektif dan intensif dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di komplek Duren Tiga adalah untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini