Kades Pasuruan Dijebloskan Penjara Kasus Penipuan, Janjikan Korban Bisa Jadi Anggota Satpol PP

Kepala Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Yuslimu ditangkap terkait kasus penipuan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:30 WIB
Kades Pasuruan Dijebloskan Penjara Kasus Penipuan, Janjikan Korban Bisa Jadi Anggota Satpol PP
Ilustrasi kepala Desa di Pasuruan terjerat kasus penipuan . [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Kepala Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Yuslimu ditangkap terkait kasus penipuan. Modusnya menjanjikan kepada pencari kerja bisa diterima sebagai anggota Satpol PP.

Kades Yuslimu ditangkap di rumahnya, Dusun Magersari.

“Anggota telah mengamankan seorang Kepala Desa Ranuklindungan. Menurut laporan, Kades telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, AKP Bima Sakti mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (25/8/2022).

AKP Bima menjelaskan, kronologis kasus bermula pada Juli 2014, Yuslimu mendatangi rumah korban bernama Pujo Adi Mawanto dan menawarkan lowongan pekerjaan. Pelaku menjanjikan anak korban diterima bekerja di Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Namun, ada syarat uang yang harus dipenuhi korban.

Baca Juga:Penganiayaan Siswa Terulang Kembali, Izin Sekolah Lanjutan Advent Pasuruan Terancam Dicabut

“Korban memberikan uang tunai sebanyak tiga kali, yakni di tanggal 19 Agustus 2014, 10 November 2014, dan 28 November 2014. Total uang yang diberikan secara tunai sebanyak Rp22 juta,” jelasnya.

Tetapi, korban yang telah memberikan uang demi anak bisa bekerja malah dibohongi. Hal ini dibuktikan dengan adanya petugas Satpol PP baru.

Saat itu korban langsung berinisiatif untuk menanyakan ke Yuslimu terkait janji yang diberikannya. Nyatanya, anak korban sampai saat ini masih menganggur dan tidak bekerja di instansi yang dijanjikan.

“Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tiga lembar kwitansi, dan satu surat pernyataan. Akibatnya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP,” tutup Bima.

Baca Juga:Belasan Pelaku Pengeroyokan Menewaskan Pemuda Pasuruan Menyerahkan Diri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak