Kades Pasuruan Dijebloskan Penjara Kasus Penipuan, Janjikan Korban Bisa Jadi Anggota Satpol PP

Kepala Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Yuslimu ditangkap terkait kasus penipuan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:30 WIB
Kades Pasuruan Dijebloskan Penjara Kasus Penipuan, Janjikan Korban Bisa Jadi Anggota Satpol PP
Ilustrasi kepala Desa di Pasuruan terjerat kasus penipuan . [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Kepala Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Yuslimu ditangkap terkait kasus penipuan. Modusnya menjanjikan kepada pencari kerja bisa diterima sebagai anggota Satpol PP.

Kades Yuslimu ditangkap di rumahnya, Dusun Magersari.

“Anggota telah mengamankan seorang Kepala Desa Ranuklindungan. Menurut laporan, Kades telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, AKP Bima Sakti mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (25/8/2022).

AKP Bima menjelaskan, kronologis kasus bermula pada Juli 2014, Yuslimu mendatangi rumah korban bernama Pujo Adi Mawanto dan menawarkan lowongan pekerjaan. Pelaku menjanjikan anak korban diterima bekerja di Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Namun, ada syarat uang yang harus dipenuhi korban.

Baca Juga:Penganiayaan Siswa Terulang Kembali, Izin Sekolah Lanjutan Advent Pasuruan Terancam Dicabut

“Korban memberikan uang tunai sebanyak tiga kali, yakni di tanggal 19 Agustus 2014, 10 November 2014, dan 28 November 2014. Total uang yang diberikan secara tunai sebanyak Rp22 juta,” jelasnya.

Tetapi, korban yang telah memberikan uang demi anak bisa bekerja malah dibohongi. Hal ini dibuktikan dengan adanya petugas Satpol PP baru.

Saat itu korban langsung berinisiatif untuk menanyakan ke Yuslimu terkait janji yang diberikannya. Nyatanya, anak korban sampai saat ini masih menganggur dan tidak bekerja di instansi yang dijanjikan.

“Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tiga lembar kwitansi, dan satu surat pernyataan. Akibatnya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP,” tutup Bima.

Baca Juga:Belasan Pelaku Pengeroyokan Menewaskan Pemuda Pasuruan Menyerahkan Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini