Pejabat Kejari Bojonegoro dan Mucikarinya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Sodomi Pelajar Cowok

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus sodomi pelajar di Kabupaten Jombang Jawa Timur ( Jatim ), Jumat (19/08/2022).

Muhammad Taufiq
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:04 WIB
Pejabat Kejari Bojonegoro dan Mucikarinya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Sodomi Pelajar Cowok
Petugas mengamankan Ary Handoko, jaksa dari Kejari Bojonegoro di salah satu hotel kawasan Jombang, Jawa Timur. [istimewa]

SuaraMalang.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus sodomi pelajar di Kabupaten Jombang Jawa Timur ( Jatim ), Jumat (19/08/2022).

Dua tersangka ini yakni berinisial AH, pejabat di Kejari Bojonegoro dan seorang mucikari. Keduanya sudah diperiksa oleh kepolisian Jombang sejak kemarin, Kamis (18/08/2022).

Kasus ini terus didalami oleh kepolisian setempat. Penetapan dua tersangka ini sebelumnya disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.

"Kami sudah menetapkan dua tersangka," ujar Giadi dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Baca Juga:Pejabat Kejari Bojonegoro Sodomi Pelajar dalam Kondisi Mabuk

Dalam penetapan dua tersangka, Giadi menjelaskan keduanya dikenakan pasal yang berbeda. Hal itu sesuai dengan tindak perbuatannya.

Tersangka AH, dijerat pasal tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka kedua acaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

"Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk bukti teknisnya akan disampaikan dalam konferensi pers. Waktunya menyusul," kata Giadi menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, petugas Polres Jombang menangkap seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jombang, Jawa Timur. Pejabat tersebut ditangkap terkait dengan dugaan pencabulan.

Yakni, melakukan sodomi terhadap remaja di bawah umur. Lokasinya di Hotel Sentral Jombang, Kamis (18/8/2022) dini hari. AH tinggal di Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang.

Baca Juga:Kronologi Penangkapan Pejabat Kejari Bojonegoro di Jombang, Diduga Melakukan Sodomi

Dia menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Bojonegoro, Jawa Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini