"Memang ada kekesalan yang sudah memuncak dari para petani kopi, baik dari warga Kecamatan Kalibaru Banyuwangi maupun warga di Kecamatan Silo Jember, sehingga warga Kalibaru melakukan pembakaran rumah dan kendaraan Salam cs di Dusun Baban Timur," ujarnya.
Kapolres menambahkan penyidik masih terus melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah saksi hingga pelaku pembakaran, pencurian kopi hingga premanisme bisa ditangkap dan diproses sampai tuntas.
"Dengan tertangkapnya 14 pelaku tersebut, kami masih mengembangkan pemeriksaan untuk memburu pelaku lainnya, baik yang terlibat dalam kasus pembakaran, penjarahan maupun penganiayaan hingga premanisme. Semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Sembilan orang tersangka yang terlibat kerusuhan dengan melakukan pembakaran rumah, masing-masing delapan orang merupakan warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi dan satu orang lagi dari Madura.
Baca Juga:KASIHAN, Buruh asal Jember Tewas Tersengat Listrik di Jimbaran Bali, Ini Kronologinya
Mereka adalah JR warga Desa Banyuanyar-Kecamatan Kalibaru yang berperan memprovokasi warga, S (39) warga Desa Kalibaru Manis-Kecamatan Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya, M (42) warga Kabupaten Sampang-Madura yang membakar rumah Salam, A (45) warga Kecamatan Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.
Selanjutnya, MS (37) warga Kalibaru Manis, M (35) warga Desa Kebunrejo Kalibaru, W (39) warga Banyuanyar Kalibaru, G (39) warga Kalibaru Manis, dan S (51) warga Kalibaru Manis.
Sedangkan lima orang lainnya adalah dari pihak korban yang rumahnya dibakar, namun juga diduga kuat terlibat sebagai pelaku penganiayaan dan pemalakan para petani kopi, yakni AL (23) tahun warga Patungrejo yang lebih dulu ditangkap polisi pada awal Juli, kemudian SL (37), YN (50), ZN (33), dan AZ (27). Kelimanya adalah warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember.
Dari lima orang tersangka tersebut, tiga orang berhasil ditangkap di Muara Enim, Sumatera Selatan, dan satu tersangka ditangkap di Pulau Bali. Sebelumnya empat orang tersebut ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Antara
Baca Juga:Update Praperadilan Tersangka Korupsi Honor Pemakaman Covid-19 Pemkab Jember