Penahanan Julianto Eka Putra Diperpanjang 60 Hari, Begini Penjelasan Kejaksaan

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, Majelis Hakim PN Malang menyetujui perpanjangan penahanan Julianto Eka Putra.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:53 WIB
Penahanan Julianto Eka Putra Diperpanjang 60 Hari, Begini Penjelasan Kejaksaan
Julianto Eka Putra dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan. [istimewa]

SuaraMalang.id - Masa penahanan terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra (JE) diperpanjang. Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu tersebut harus mendekam di balik jeruri besi tahanan lebih lama lagi.

JE yang telah ditahan selama 30 hari sejak 11 Juli 2022 lalu, sesuai penetapan hakim Pengadilan Negeri Malang No. 60/Pid.Sus/2022/PN. Mlg harus diperpanjang.

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, Majelis Hakim PN Malang menyetujui perpanjangan penahanan. Sehingga, pada 1 Agustus 2022 PN Malang resmi mengeluarkan surat penetapan perpanjangan tahanan nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg selama 60 hari terhitung sejak 10 Agustus 2022 hingga 8 Oktober 2022 mendatang.

"Iya selama 60 hari terhitung hari ini (10 Agustus 2022) di Lapas Klas IA Lowokwaru Malang," ujar Edi mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:Kuasa Hukum Minta Julianto Eka Putra Dibebaskan, Kantongi Bukti Kasus Kekerasan Seksual hanya Rekayasa

Melalui penetapan tersebut, Kejari Kota Batu memastikan bahwa pihaknya bersama JE telah bersama-sama menandatangani berita acara perpanjangan penahanan selama 60 hari.

"Selanjutnya berkas kelengkapan diproses oleh petugas Lapas agar JE tetap berada di dalam tahanan," ucapnya.

Sebagai informasi, sidang ke-23 dengan agenda Replik oleh JPU telah selesai dilakukan. Kemudian, sidang lanjutan ke-24 dengan agenda Duplik yang menjadi kesempatan terakhir bagi kuasa hukum terdakwa Bos SPI Kota Batu ioni ditunda selama dua Minggu, sehingga dilaksanakan pada 24 Agustus 2022 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini