Korupsi Anggaran Covid-19, Eks Kades Kemirisewu Pandaan Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Muhammad Taufiq
Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:10 WIB
Korupsi Anggaran Covid-19, Eks Kades Kemirisewu Pandaan Divonis 3 Tahun Penjara
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Sidang kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Terdakwa kasus tersebut mantan Kades Kemirisewu Kecamatan Pandaan M Rifai divonis penjara 3 tahun dan denda. Tak hanya Kades M Rifai yang dihukum namun juga Bendahara Desa Kemirisewu, M Yusuf.

Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, pada Selasa (9/8/2022), mengatakan keduanya divonis berbeda.

"Sidang putusan kedua terdakwa itu digelar di Pengadilan tipikor Surabaya, Jumat (05/08/2022) lalu. Keduanya terbukti menyalahgunakan DD dan ADD penanganan Covid-19 tahun 2020," kata Jemmy dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Baca Juga:Demi Konten Nekat Naik Motor Satu Kaki, Julianto Ditangkap Polisi Pasuruan

Jemmy menerangkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis bersalah M Rifai dan menjatuhi hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya itu, Rifai juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan M Yasin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan kurungan selama 1 tahun 3 bulan. Sedangkan untuk denda, M Yasin diharuskan membayar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Keduanya tak hanya menjalankan kurungan penjara dan denda saja. Tapi keduanya harus membayar ganti uang sebesar Rp 107.632.890,47," ujarnya.

Jika uang pengganti tak bisa dibayar oleh kedua terdakwa, harta bendanya akan disita. Apabila hartanya tak mencukupi, maka diganti dengan 2 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkam majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga:Kasus Pencabulan di Kota Pasuruan Naik 42 Persen, Catat Ini Nomor Aduan Kekerasan Seksual

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini