SuaraMalang.id - Seorang ayah di Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) nekat mencuri susu di sebuah minimarket untuk anaknya yang lapar. Pria berinisial MK (43) ini sempat diamankan kepolisian.
Belakangan, MK dibebaskan oleh polisi setelah berdamai dengan pihak manajemen minimarket. Pria tukang sapu itu ternyata mencuri seperlunya saja ketika sudah tidak bisa membeli susu lagi.
MK melakukan pencurian di minimarket di Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan. MK mencuri 8 bungkus produk susu kemasan.
"Pelaku dan pihak manajemen minimarket telah sepakat untuk berdamai. Pelaku merupakan warga Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan," kata Bima dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga:Tukang Sapu Jalan di Pasuruan Curi Susu Demi Anak
Bima juga mengatakan bahwa aksi pencurian ini terekam oleh CCTV minimarket. Setelah itu, pihak manajemen membuat laporan kepada Polsek Gadingrejo. Tak memerlukan waktu yang lama pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku penghasilannya sebagai tukang sapu jalanan tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat himpitan ekonomi, dia pun terpaksa mencuri susu untuk anaknya yang masih berusia 2 tahun.
"Pelaku melakukan aksi dikarenakan faktor ekonomi yang mendesak dan anaknya masih kecil. Sehingga membutuhkan dari asupan susu kemasan," katanya.
Kepada polisi, pria yang juga pernah menjadi penjual mie ayam ini mengaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian susu. Setiap antara satu hingga empat minggu sekali, pelaku melakukan aksi pencurian susu di dua minimarket berbeda di wilayah Kecamatan Gadingrejo.
"Pelaku mencuri setiap kali susu buat anaknya sudah habis. Pelaku juga tidak masuk dalam jaringan sindikat, dia melakukan aksinya sendiri hanya diambil sesuai kebutuhan," ujarnya.
Baca Juga:Sejumlah LSM Desak Kejaksaan Bongkar Otak Penyunatan Bantuan Operasional Pendidikan
Dalam perkembangan penyelidikan, pihak manajemen minimarket akhirnya bersedia memaafkan aksi pencurian pelaku. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri kasus ini secara damai.
"Niatan pelaku untuk memperkaya diri tidak ada, yang bersangkutan tergolong warga yang kurang mampu. Pihak menajemen bisa menerima dan diselesaikan secara restirativ justice," ujarnya.