Ini Penjelasan Ijtima MUI Jatim Kenapa Putuskan Paylater Haram

Ada pertimbangan-pertimbangan yang melandasi keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur ( Jatim ) kenapa memutuskan mengharamkan akad dalam Paylater.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 18:44 WIB
Ini Penjelasan Ijtima MUI Jatim Kenapa Putuskan Paylater Haram
Ilustrasi PayLater (Unsplash/Markus Winkler)

SuaraMalang.id - Ada pertimbangan-pertimbangan yang melandasi keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur ( Jatim ) kenapa memutuskan mengharamkan akad dalam Paylater.

Seperti dijelaskan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan, ada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku dalam menyikapi platform layanan kredit digital seperti Paylater

Ketentuan-ketentuan itu di antaranya memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam merupakan sesuatu yang positif, selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.

"Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah," katanya dalam siaran pers MUI Jatim, Jumat (05/08/2022).

Baca Juga:Komisi Fatwa MUI Jatim Haramkan Akad dalam Paylater

"Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode, tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan," katanya.

Sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang-piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba.

"Jika akadnya adalah utang pitang yang ada bunga maka haram dan tidak sah," ujar Kiai Sholihin.

Di sisi lain, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang-piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh.

"Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qard maudhu'nya adalah menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah," terangnya.

Baca Juga:Kredivo Gandeng VIDA, Bantu Pengajuan Paylater

Selain itu, sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.

"Sehingga jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram," jelasnya.

Oleh karena itu, Fatwa MUI Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syari’ah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.

"Kami juga meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syari’ah dalam implementasi sistem paylater. Dan kami meminta masyarakat untuk bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktek riba dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak