LPP APBD Jember Gagal Disahkan DPRD, Bupati Hendy Wadul Gubernur Khofifah

Bupati Hendy berharap pengesahan Perkada LPP APBD Jember dilakukan secepatnya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 01 Agustus 2022 | 12:25 WIB
LPP APBD Jember Gagal Disahkan DPRD, Bupati Hendy Wadul Gubernur Khofifah
Bupati Jember Hendy Siswanto. [tangkapan layar Instagram/@pemkabjember]

SuaraMalang.id - Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2021 gagal disahkan. Merespons itu, Bupati Jember Hendy Siswanto akan melaporkannya kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Selanjutnya, LPP APBD akan disahkan dengan menggunakan peraturan kepala daerah (perkada), sesuai pasal 320 dan pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 dan pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati Hendy berharap pengesahan Perkada LPP APBD dilakukan secepatnya.

“Jangan sampai rakyat dirugikan,” kata Hendy mengutip dari beritajatim.com, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:Minibus Tergencet Truk di Jember Menewaskan Tiga Korban Sekeluarga

Hendy menyebut gagalnya pengesahan Perda LPP APBD ini berimplikasi pada tertundanya pelaksanaan Perubahan APBD Jember 2022.

“Kalau tertunda ya yang rugi adalah rakyat. Teman-teman yang mengusulkan pembuat masjid, pondok pesantren, akhirnya batal semua,” katanya.

Dengan tidak disahkannya Perda LPP APBD ini, menurut Hendy, maka pelaksanaan APBD 2022 akan dilaksanakan sesuai perda yang sudah disahkan tanpa ada perubahan. Semua masih harus menunggu keputusan dari gubernur.

Pengesahan gagal dilakukan karena sidang paripurna tak terlaksana, menyusul tidak terpenuhinya syarat jumlah kuorum dua pertiga anggota DPRD Jember. Dari 50 anggota DPRD Jember, hanya 28 orang yang ikut serta dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Minggu (31/7/2022) malam. Ini mengulangi peristiwa dua hari sebelumnya. Saat itu sidang paripurna pengesahan Perda LPP APBD gagal dlaksanakan karena hanya 30 anggota Dewan yang hadir.

Seberapa pentingnya Perda LPP APBD? Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3 menyebutkan: penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

Baca Juga:Kecelakaan Tragis Truk di Jember, Tiga Orang Tewas Empat Orang Luka-luka

Dengan kata lain, Perubahan APBD 2022 didasarkan pada hasil pembahasan LPP APBD Jember 2021 di gedung Dewan. Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember, Hermanto Rohman, mengatakan, DPRD Jember hanya diberi waktu membahas dan memberikan persetujuan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya rancangan Perda LPP APBD dari bupati.

Jika perda tak disahkan, maka LPP APBD akan disahkan dengan menggunakan peraturan kepala daerah (perkada).

“Ini sesuai pasal 320 dan pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 dan pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Hermanto.

Rancangan perkada sebagai pengganti perda tersebut ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi daerah kabupaten dan kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini