Bahkan, ia juga mengingatkan kepada para wali maupun orang tua yang anaknya tengah bersekolah di SPI Kota Batu.
"Itu harus tegas, karena itu yang di konstruksikan seolah-olah bahwa aksi ini atau keadaan ini untuk satu tujuan merebut SPI," tuturnya.
Bahkan, lanjut Arist, dalam fakta persidangan bahwa JPU juga telah membuktikan tidak ada rekayasa apapun seperti yang dituduhkan oleh kuasa hukum terdakwa.
"JPU telah membuktikan bahwa tidak ada apa yang dituduhkan. Ada konspirasi, ada orang yang membiayai dan menciptakan kasus kejahatan seksual itu direkayasa," katanya.
Baca Juga:Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Beri Respon Ini
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum JE, Hotma Sitompul enggan berkomentar banyak soal apa yang dikatakan selama berada di podcast Deddy Corbuzier.
Hota menyebutkan bahwa pihaknya akan berbicara dan membuka semua bukti saat sidang ke-22 dengan agenda pledoi di PN Malang pada pekan depan.
"Nanti lah kita bicara, kita akan buka semuanya bukti-bukti kita. Ini baru surat tuntutan," tandasnya.