SuaraMalang.id - Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Situbondo.
Mereka diperiksa dan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Nilai korupsi UKL-UPL ini disebut-sebut mencapai Rp 894 juta di DLH Situbondo Jawa Timur ( Jatim ).
Keenam tersangka yang diamankan Kejari Situbondo ini diantaranya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis) Usman, Anton S Kabid Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH), Toni W Kasi Persampahan pada Kantor DLH Situbondo dan Siswadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen UKL-UPL sebesar Rp 894 juta di DLH Situbondo.
Tidak hanya itu, Kejari Situbondo juga menetapkan dua konsultan pelaksana sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi rekayasa UKL UPL pada DLH Kabupaten Situbondo, yaitu Joko dan Yudistira, sehingga jumlah total tersangka dalam kasus tersebut sebanyak enam orang.
Baca Juga:Misteri Pembunuh Petugas Kebersihan DLH Palembang Terungkap, Polisi Sebut Motifnya Karena Ini
Kasi Pidsus Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana mengatakan, setelah melakukan pendalaman, pihaknya menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi dokumen UKL UPL, empat tersangka dari unsur DLH, dan dua tersangka unsur penyedia atau kontraktor, sehingga jumlah total tersangka sebanyak enam orang.
“Usai ditetapkan tersangka, enam orang tersangka langsung dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo, sebagai tahanan titipan kejaksaaan untuk 20 hari ke depan,”ujar Reza Aditya Wardhana, dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Rabu (20/07/2022).
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan dilakukan penahanan terhadap enam tersangka, pertama takut menghilangkan barang bukti, kedua dikhawatirkan melarikan diri, pertimbangan ketiga dikhawatirkan melarikan diri.
“Sehingga atas pertimbangan tersebut dan hasil pendalaman, kami langsung melakukan penahan terhadap enam orang tersangka korupsi UKL UPL, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp800 juta,”bebernya.
Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Reza menambahkan, usai dititipkan di Rutan kelas II B Situbondo, pihaknya akan melimpahkan berkas enam tersangka ke pengadilan Tipikor Surabaya agar segera disidangkan.
Baca Juga:Perempuan Situbondo Pembunuh Ibunya Sendiri Terancam 15 Tahun Penjara
“Selain itu, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, mengingat kami masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi rekayasa UKL UPL,” ujarnya.