SuaraMalang.id - TNI Angkatan Laut menggerebek transaksi bayi lobster atau benur ilegal di kawasan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sebanyak 7.862 benur jenis mutiara dan pasir berhasil diamankan.
Penggerebekan dilakukan Tim Quick Respon Lanal Banyuwangi, Selasa (12/7/2022) malam. Sebelum penggerebekan, aparat telah melakukan pengintaian di sekitar pantai kawasan Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Namun, penggerebekan terduga pelaku berhasil melarikan diri.
"Jadi kita gerebek pada saat akan melakukan transaksi di sekitar hutan di pinggir pantai wilayah Purwoharjo," kata Mayor Laut (T) Hari Handoko, Palaksa Lanal Banyuwangi mewakili Danlanal Letkol Laut (P) Ansori mengutip dari Suarajatimpost.com, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga:Penyelundupan 1.684 Benur Digagalkan, Polisi Kejar Pelaku Utama
Pihaknya hanya berhasil mengamankan 78 kantong plastik berisi 7.862 ekor benur sebagai barang bukti kejahatan.
"Ketiga pelaku, yakni dua orang pembeli dan satu penjual melarikan diri. Penjual meninggalkan barang bukti 78 kantong plastik berisi benur dan sepeda motor Beat protolan di lokasi," tambahnya.
Ia menambahkan, penjualan benur lobster merupakan tindakan ilegal dan merupakan tindak pidana kejahatan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
"Tentu kita akan melakukan investigasi lagi. Kita kejar pelaku. Khususnya bagi mereka yang akan melakukan transaksi penjualan baby lobster di wilayah Lanal Banyuwangi yang meliputi Kabupaten Jember, Situbondo, Banyuwangi, Bondowoso dan Probolinggo," tambahnya.
Pihaknya melepasliarkan benur tersebut di Selat Bali. Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan kelestarian lobster.
"Kita lakukan rilis atau pelepasliaran ke Selat Bali atau belakang Lanal Banyuwangi ini. Karena masih banyak yang hidup. Kita tidak punya tempat penyimpanan soalnya," pungkasnya.