Banyuwangi Kembali Diguncang Kasus Pencabulan Lagi, Kali Ini Terduga Pelakunya Guru SD

Kasus pencabulan kembali mengguncang Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ). Kali ini terduga pelakunya seorang guru SD berinisial WTN (30).

Muhammad Taufiq
Kamis, 14 Juli 2022 | 15:15 WIB
Banyuwangi Kembali Diguncang Kasus Pencabulan Lagi, Kali Ini Terduga Pelakunya Guru SD
ilustrasi pencabulan

SuaraMalang.id - Kasus pencabulan kembali mengguncang Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ). Kali ini terduga pelakunya seorang guru SD berinisial WTN (30).

Pelaku ini merupakan warga Kecamatan Genteng. Kasus pencabulan ini terjadi setelah kasus serupa mengguncang bumi Blambangan itu dengan korban santri dan pelakunya FZ merupakan pengasuh pondok.

Berbeda dengan kasus FZ yang mencabuli santri dengan modus cek keperawanan, WTN melakukan tindakan bejat dengan alasan suka sama suka kepada gadis berinisial AF yang masih 14 tahun atau di bawah umur.

Hubungan gelap antara korban dan pelaku terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan gerak gerak buah hatinya, setiap kali handphone korban mau dibuka, AF selalu melarang orang tuanya.

Baca Juga:Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan ke Bareskrim Polri Kasus Pencabulan, MKD Beri Respons

Pada akhirnya hubungan gelap tercium ketika orang tua membuka handphone secara diam-diam dalam keadaan dicarge. Orang tua kemudian membaca pesan WTN kepada anaknya yang sering kali meminta bertemu dan terus menerus menghubungi korban.

Atas rasa curiga yang bergemuruh orang tua korban mencoba menanyakan apa yang sebenarnya telah terjadi dengan anak kandungnya sendiri, hingga kemudian sang anak membenarkan jika memiliki hubungan spesial dengan mantan gurunya semasa SD.

Tak berpikir lama, orang tua korban kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian setempat.

"Korban AF memang pacaran dengan WTN, dan sudah sering melakukan hubungan suami istri semenjak tahun 2020," kata Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Kamis (14/7/2022).

AF sendiri sekarang tengah duduk di salah satu SMP yang ada di Genteng, namun hubungan asmaranya dengan mantan guru telah terbangun sejak 2020 lalu, hingga sudah sering melakukan hubungan terlarang.

Baca Juga:Anggota DPR RI dari Demokrat Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Kasus Pencabulan

"Terakhir berhubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah WTN pada Juni 2022," ujar Kapolsek Genteng.

Saat ini WTN telah berhasil diamankan polisi, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti," ungkap Kompol Sudarmaji.

Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini