Tiga Jaksa Tangani Kasus Perkosaan Santri di Banyuwangi

polisi telah menetapkan pengasuh ponpes FZ sebagai tersangka pencabulan enam santri.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 12 Juli 2022 | 14:18 WIB
Tiga Jaksa Tangani Kasus Perkosaan Santri di Banyuwangi
FZ pengasuh ponpes tersangka pencabulan santri di Banyuwangi. [Suara.com/Achmad Hafid]

SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari Banyuwangi) menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pencabulan santri oleh tersangka pengasuh pondok pesantren, Kecamatan Singojuruh berinisial FZ.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pengasuh ponpes FZ sebagai tersangka pencabulan enam santri. Mantan anggota dewan itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum dalam persoalan ini. Untuk tuntutan pasti maksimal yaitu 20 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono, Selasa (12/7/2022).

Kekinian, berkas perkara FZ masih dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.

Baca Juga:Mobil Hantam Satu Keluarga di Banyuwangi, Ayah-Ibu serta Dua Balitanya Tewas di Lokasi

"Berkas terkait pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan Fz masih dalam status SPDP," ujar Mardiyono. 

Mardiyono menjelaskan pihak Kejari Banyuwangi akan berkomitmen untuk kooperatif dalam penanganan kasus Pencabulan santri dan terus berupaya melengkapi kekurangan berkas yang ada agar bisa masuk ke tahap selanjutnya.

"Penyidik Remaja Anak Wanita (Renakta) Polresta Banyuwangi juga sangat kooperatif, jadi berkas ke kejaksaan nanti lengkap atau P-21," ungkapnya.

Di sisi lain, Aktivis pemberdayaan perempuan dan anak Banyuwangi, Veri Kurniawan berharap seluruh pihak agar bersama-sama mengawal kejahatan yang menimpa anak di bawah umur, terlebih kepada aparat penegak hukum untuk mengadili secara tegas kepada tersangka.

"Kita semua dari semua kalangan harus mengawal persoalan FZ ini hingga ada putusan pengadilan. Kita yakin aparat penegak hukum sangat profesional dalam perkara ini," ujar Veri.

Baca Juga:DPRD Banyuwangi Minta Tersangka Pencabulan Santri Dihukum Maksimal

Sebelumnya pelaku pencabulan santri sempat buron karena mangkir panggilan polisi, hingga akhirnya pada Selasa (5/7/2022) FZ berhasil dibekuk di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini