SuaraMalang.id - Akhir-akhir ini sedang populer istilah ganja medis. Bahkan wacana yang mencuat adalah legalisasi ganja medis.
Apalagi saat ini muncul banyak perdebatan di kalangan masyarakat terkait pemahaman-pemahaman yang kurang pas terkait dengan pengertian ganja medis tersebut.
Di sisi lain, legalitas ganja medis pun tengah dibahas oleh para pakar kesehatan hingga para pembuat kebijakan di Indonesia.
Lalu apa sebenarnya istilah ganja medis ini? Ada sejumlah pemahaman yang kurang pas terkait dengan pengertian ganja medis, yang seolah-olah asal itu ganja, jika dipakai dengan alasan terapi, maka dapat disebut sebagai ganja medis.
Baca Juga:Ketua DPR Soroti Permasalahan Nasional, mulai dari PMK hingga Legalisasi Ganja Medis
Hal tersebut menimbulkan pemahaman yang keliru di masyarakat. Menurut Guru Besar Fakultas Ilmu Farmasi Universitas Gajah Mada Zullies Ikawati, dalam keterangannya menjelaskan bahwa istilah ‘ganja medis’ adalah terjemahan dari bahasa Inggris "medical cannabis" dan itu digunakan dalam banyak literatur ilmiah.
Dikutip dari laman Healthdirect.gov.au, salah satu definisi dari ganja medis atau medical cannabis adalah obat yang berasal dari ganja.
Zullies kemudian menjelaskan karena itu adalah obat, maka tentu harus memenuhi sifat sebagai obat yaitu senyawanya terstandar, terukur dosisnya dan digunakan sesuai indikasi dengan cara yang tepat.
"Yang perlu diluruskan tentang ganja medis ini juga adalah bukan keseluruhan tanaman ganjanya, tetapi komponen aktif tertentu saja yang memiliki aktivitas farmakologi atau terapi," ujar Zullies.
Zullies juga menjelaskan ganja memiliki beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi. Komponen utama pada ganja (Cannabis) adalah golongan cannabinoids.
Baca Juga:Krisdayanti Masih Hati-Hati, Maia Estianty Dukung Ganja Dilegalkan untuk Medis
Cannabinoids sendiri terdiri dari berbagai komponen, dimana yang utama adalah Tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif, dan Cannabidiol (CBD) yang memiliki aktivitas farmakologi, tetapi tidak bersifat psikoaktif.
Yang menyebabkan efek-efek terhadap mental termasuk menyebabkan memabukkan dan ketergantungan adalah THC-nya, sedangkan CBD memiliki efek farmakologi sebagai anti kejang.
CBD bahkan sudah dikembangkan menjadi obat, dan sudah mendapat persetujuan oleh FDA (badan otoritas untuk peredaran obat dan makanan di Amerika Serikat), misalnya dengan nama Epidiolex, yang mengandung 100 mg/mL CBD dalam sirup.
Obat ini diindikasikan untuk terapi tambahan pada kejang yang dijumpai pada penyakit Lennox-Gastaut syndrome (LGS) atau Dravet syndrome (DS), yang sudah tidak merespon terhadap obat lain.
Dijelaskan oleh Zullies, pada kasus penyakit cerebral palsy maka gejala kejang itulah yang akan dicoba untuk diatasi dengan ganja.
"Tetapi tentu saja yang dibutuhkan adalah CBD-nya, bukan keseluruhan dari tanaman ganja, karena kalau dalam bentuk tanaman, dia masih bercampur dengan THC yang bisa menyebabkan banyak efek samping pada mental dan memabukkan," kata Zullies.