Pengasuh Pondok Terduga Pelaku Pencabulan Santri Banyuwangi Dibekuk di Palembang Oleh Tim Macan

FZ, pengasuh pondok pesantren terduga pelaku pencabulan santri di Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ) dibekuk di Lampung Utara.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 08 Juli 2022 | 16:15 WIB
Pengasuh Pondok Terduga Pelaku Pencabulan Santri Banyuwangi Dibekuk di Palembang Oleh Tim Macan
Tersangka kasus pencabulan santri di Banyuwangi. [Suarajatimpost.com]

SuaraMalang.id - FZ, pengasuh pondok pesantren terduga pelaku pencabulan santri di Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ) dibekuk di Lampung Utara.

Pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap enam santri itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah ditahan di kepolisian Banyuwangi.

Tim Macan Blambangan yang merupakan tim khusus dibentuk oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi ini, berhasil membekuk FZ di kediaman kerabatnya di Lampung Utara, pada Selasa (5/7/2022).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, setelah dua kali mangkir akhirnya tersangka tertangkap di kediaman kerabatnya di rumah temannya satu alumni.

"Pelaku dibawa tadi pagi, diterbangkan dari Jakarta ke Banyuwangi pukul 10.00 WIB ," terang Mille, seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Kamis (7/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, FZ telah dilaporkan oleh para korbannya tertanggal 17 Juni 2022 lalu. Dalam pengembangan kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:Dikirim ke Kejati Jatim, Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, ini diringkus setelah periode beberapa pekan terakhir, sejak 19 Juni 2022 lalu meninggalkan lembaga pendidikannya.

"Sementara para korban masih enam orang. Satu orang diperkosa dan lima orang lainnya dicabuli. Sesuai barang bukti yang kita dapat, diantaranya ada pakaian para korban, uang tunai 500 ribu dan satu unit HP," katanya.

Mille menyebut sesuai kesaksian Fz, perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur, ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Atas tindakan yang dilakukan pelaku Fz, ini dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya menandaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak