SuaraMalang.id - Pria berinisial FZ ditangkap dari tempat persembunyiannya di Lampung. FZ merupakan pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan santri.
Sejak dilaporkan 17 Juni lalu, FZ tiga kali mangkir panggilan polisi. Mantan anggota dewan itu dilaporkan telah mencabuli enam santri.
1. Tes Keperawanan, Siasat Bejat Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Cabuli Santri
Pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi berinisial FZ ditetapkan tersangka kasus dugaan rudapaksa dan pencabulan enam santri. Tes keperawanan jadi modus kejahatan asusila mantan anggota dewan tersebut.
Baca Juga:Gunung Raung Keluarkan Asap Putih Setinggi 400 Meter, Wisatawan Dilarang Camping
"Modusnya adalah tes keperawanan. Aksi itu dilakukan di rumahnya. Ada sebagian korban yang diberi iming-iming uang. Meski korban menolak, namun Fz tetap memaksa," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Kamis (7/7/2022).
2. Kasus Pencabulan Santri, Pengasuh Ponpes Banyuwangi Tertangkap Sembunyi di Lampung
Terlapor dugaan kasus pencabulan enam santri di Banyuwangi, FZ tertangkap. Pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi itu sembunyi di Kabupaten Lampung Utara.
Sebelumnya, FZ tiga kali mangkir panggilan polisi. FZ diringkus tanpa perlawanan.
Baca Juga:Banjir Luapan Sungai Patemon Banyuwangi Memutus Akses Dua Desa
3. Profil Kiai Muhammad Muchtar Mu'thi, Pendiri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Nama Kiai Muhammad Muchtar Mu'thi jadi sorotan publik imbas kasus pencabulan yang menjerat anaknya, Moch Subchi Al Tsani.
Kiai Muchtar merupakan sosok pendiri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Berikut profil Muhammad Muchtar Mu'thi.
4. Kasus Anak Kiai Jombang Dinilai Melecehkan Wibawa Penegak Hukum
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Lucky Endrawati menilai kasus pencabulan santriwati dengan tersangka Moch Subchi Al Tsani (MSAT), anak kiai Jombang telah melecehkan wibawa penegak hukum.
Seperti diberitakan, kepolisian mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022) untuk melakukan upaya penangkapan terhadap MSAT yang berstatus DPO tersebut.