Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Jadi PR Besar di Jatim

Kekerasan pada anak juga banyak terjadi di dunia maya. Indonesia termasuk dalam 10 negara teratas dengan kasus kekerasan seksual anak online tertinggi sejak 2005.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 23 Juni 2022 | 21:36 WIB
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Jadi PR Besar di Jatim
Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraMalang.id - Kasus kekerasan perempuan dan anak di Jawa Timur patut jadi perhatian serius. Setiap tahun angkanya mencapai ribuan kasus. 

Berdasar data Simponi KPPA, pada akhir tahun 2021 terdapat 1.283 korban kekerasan yang dilaporkan. Jumlah itu terdiri dari 873 anak perempuan dan 410 anak laki-laki serta 41 anak (semua laki-laki) yang berkonflik dengan hukum ditahan dan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan.

Kekerasan pada anak juga banyak terjadi di dunia maya. Indonesia termasuk dalam 10 negara teratas dengan kasus kekerasan seksual anak online tertinggi sejak 2005. Jajak pendapat U-Report 2019 terhadap 2.777 anak muda Indonesia usia 14-24 tahun, menemukan 45 persen mengalami cyberbullying

Jumlah anak laki-laki sedikit lebih tinggi dari anak perempuan masing-masing sebesar 49 persen dan 41 persen.3 dari 10 anak mengalami eksploitasi dan kekerasan seksual online (ECPAT, DtZ 2020). 196.7 juta orang Indonesia terhubung dengan internet, hampir setengah dari jumlah tersebut mengakses internet melalui smartphone. 

Baca Juga:Pemkab Bondowoso Seriusi 8 Aduan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Di Jawa Timur, 26.4 juta orang akses internet atau lebih dari 64 persen dari total pendudukn Jawa Timur. Anak-anak di Indonesia menggunakan smartphone sebagai perangkat utama mereka di ruang daring/online. 

Kepemilikan smartphone dan penggunaan media sosial rentang usia 16–24 tahun mencapai 93,3 persen dan 90,7 persen. 41 persen anak-anak dan remaja di Indonesia menyembunyikan usia sebenarnya di dunia maya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Restu Novi Widiani menuturkan, masih banyak pekerjaan rumah di Jatim yang berhubungan dengan anak. Selain stunting, kekerasan pada anak serta pernikahan anak juga masih tinggi.

Ia melanjutkan, perundungan serta pekerja anak juga menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Masih banyak dijumpai pekerja anak yang usianya di bawah 18 tahun. 

"Untuk perkawinan anak, dispensasi nikah di Jatim juga masih tinggi," ujar Novi mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com.

Baca Juga:Kekerasan Perempuan Tembus 301.878 Kasus, Deputi V KSP: Alhamdulillah UU TPKS Sudah Disetujui

Spesialis Perlindungan Anak UNICEF Wilayah Jawa, Naning Pudjijulianingsih mengatakan, sistem perlindungan anak di Jatim sudah dikembangkan di beberapa daerah.

Termasuk peningkatan kapasitas layanan Kesejahteraan sosial dan Perlindungan anak, layanan di tingkat masyarakat/berbasis masyarakat, edukasi pengasuhan positif dan penguatan kapasitas anak sebagai pelopor dan pelapor.  Harapannya daerah-daerah lainnya bisa melakukan replikasi  pengembangan sistem perlindungan anak.

Kekerasan pada anak sampai saat ini masih menjadi isu nasional yang butuh upaya luar biasa dan banyak kolaborasi semua pihak untuk bisa mencegahnya. Berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk membangun sistem perlindungan anak yang sudah dilakukan di berbagai daerah.

"Hal baik dalam sistem perlindungan anak bisa diadopsi serta dikembangkan ke berbagai daerah. Termasuk Jatim yang kini terus fokus dalam mewujudkan provinsi dan Kabupaten/kota layak anak dan GERAKAN 5 STOP dengan memperkuat sistem perlindungan anak," jelasnya.

Selain kekerasan pada anak, perkawinan anak di Jatim juga tinggi. Termasuk juga kasus perundungan serta aksi kekerasan yang melibatkan anak. "Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak tak bisa sendirian, makanya kehadiran banyak pihak dalam rangka sistem perlindungan anak ini bisa terus dilakukan," jelasnya. 

Pandemi Covid-19 juga membawa efek domino pada peningkatan kekerasan pada anak. UNICEF memastikan model adaptif yang responsif terhadap konteks pemrograman pandemi Covid-19 dan mengadopsi pendekatan ekologis untuk mengatasi kerentanan anak-anak yang disebut Lingkungan Aman dan Ramah untuk Anak-Anak (SAFE4C) sejak awal 2021.

Pada masing-masing wilayah dan daerah, lanjutnya, UNICEF bekerjasama dengan OPD terkait dengan melibatkan Lembaga Masyarakat termasuk LPA untuk bisa mendorong stakeholders local.

Ketua LPA Jatim Anwar Sholikhin menuturkan, permodelan sistem perlindungan anak bagi para OPD dan stakeholders perlindungan anak bisa dijadikan rujukan di semua kabupaten/kota di Jatim. 

Setidaknya dalam langkah awal ini 14 kabupaten/kota akan menjalani, nantinya harapannya bisa diikuti oleh daerah lain.  "Karena perlindungan anak ini bersifat holistic, jadi harus bisa dikembangkan oleh berbagai pihak," katanya. 

Selain kekerasan anak, lanjutnya, perkawinan anak di Jatim memang tinggi.  Angka perkawinan anak di Jawa Timur yaitu 10,7 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan angka rata-rata nasional 10,35 persen, sementara pencatatan kelahiran untuk anak balita stagnan di 83 persen. 

Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI, maka upaya pencegahan kekerasan berbasis gender semakin kuat. 

Namun demikian upaya-upaya tersebut harus dilakukan dengan strategi yang tepat, sistematis dan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai intansi atau lembaga dan stakeholders untuk mencegah dan menyediakan layanan bagi anak-anak yang rentan dan yang telah menjadi korban kekerasan. 

Berdasar fakta dan data masih tingginya kekerasan yang terjadi pada anak, maka upaya-upaya pencegahan, penyediaan layanan, respons cepat, tepat dan menyeluruh sangat dibutuhkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini