Pada masing-masing wilayah dan daerah, lanjutnya, UNICEF bekerjasama dengan OPD terkait dengan melibatkan Lembaga Masyarakat termasuk LPA untuk bisa mendorong stakeholders local.
Ketua LPA Jatim Anwar Sholikhin menuturkan, permodelan sistem perlindungan anak bagi para OPD dan stakeholders perlindungan anak bisa dijadikan rujukan di semua kabupaten/kota di Jatim.
Setidaknya dalam langkah awal ini 14 kabupaten/kota akan menjalani, nantinya harapannya bisa diikuti oleh daerah lain. "Karena perlindungan anak ini bersifat holistic, jadi harus bisa dikembangkan oleh berbagai pihak," katanya.
Selain kekerasan anak, lanjutnya, perkawinan anak di Jatim memang tinggi. Angka perkawinan anak di Jawa Timur yaitu 10,7 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan angka rata-rata nasional 10,35 persen, sementara pencatatan kelahiran untuk anak balita stagnan di 83 persen.
Baca Juga:Pemkab Bondowoso Seriusi 8 Aduan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI, maka upaya pencegahan kekerasan berbasis gender semakin kuat.
Namun demikian upaya-upaya tersebut harus dilakukan dengan strategi yang tepat, sistematis dan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai intansi atau lembaga dan stakeholders untuk mencegah dan menyediakan layanan bagi anak-anak yang rentan dan yang telah menjadi korban kekerasan.
Berdasar fakta dan data masih tingginya kekerasan yang terjadi pada anak, maka upaya-upaya pencegahan, penyediaan layanan, respons cepat, tepat dan menyeluruh sangat dibutuhkan.