Sanksi untuk Tim Porprov Sepak Bola Kota Malang Akibat Pemain Ilegal

Sanksi teruang dalam surat bertanda tangan Ketua Panitia Disiplin Asprov Jatim, Samiadji Makin Rahmat, pada 20 Juni 2022.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 21 Juni 2022 | 11:56 WIB
Sanksi untuk Tim Porprov Sepak Bola Kota Malang Akibat Pemain Ilegal
Ilustrasi sepak bola porprov VII Jatim. [Elements Envato]

SuaraMalang.id - Panitia Disiplin Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Timur menjatuhkan sanksi untuk tim sepak bila Kota Malang. Sebab memainkan atlet ilegal alias tidak sah saat melawan Kabupaten Jember pada ajang Porprov VII Jawa Timur di Stadion Notohadinegoro, pada Jumat (17/6/2022) pekan lalu.

Sanksi teruang dalam surat bertanda tangan Ketua Panitia Disiplin Asprov Jatim, Samiadji Makin Rahmat, pada 20 Juni 2022.

Putusan tersebut menetapkan pemain Kota Malang bernomor punggung 20, Surya Rizky Saputra, dinyatakan tidak sah dan melanggar Pasal 23 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf a, Technical Handbook Porprov VII Jawa Timur.

Panitia Disiplin menghukum tim sepak bola Kota Malang kalah 0-3 dari tim Kabupaten Jember. Selain itu, Kota Malang mendapat sanksi pengurangan tiga poin.

Baca Juga:Pemkot Malang Bentuk Tim Khusus Cek Kesehatan Hewan Kurban

Dengan adanya keputusan ini, maka Jember dipastikan lolos dari penyisihan Grup C dengan nilai 6. Sebelumnya, pertandingan Jember dan Malang berakhir imbang 1-1. Sementara itu, Kota Malang terbenam di posisi juru kunci dengan nilai minus 2.

Manajer Tim Sepak Bola Jember Try Sandi Apriana bersyukur dengan keputusan Panitia Disiplin Asprov Jember tersebut. Keputusan itu terbit setelah ia melayangkan protes resmi tertanggal 17 Juni 2022 kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

Berdasarkan temuan tim Jember, Surya Rizky Saputra bukan warga Kota Malang melainkan Kota Batu. Padahal dalam Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Nomor 426/2019 tentang Atlet Peserta Porprov Jatim VII ditegaskan, porprov hanya diikuti atlet hasil binaan kabupaten/kota dan telah menjadi penduduk kabupaten/kota setempat sejak tanggal keputusan itu ditetapkan pada 15 Juli 2019. Ini dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

Sementara itu pada Pasal 23 dalam buku panduan sepak bola untuk Porprov VII Jatim ditegaskan, perpindahan KTP dan atau kartu keluarga hanya bisa dilakukan sebelum 15 Juli 2019. Bukti-bukti yang dimiliki tim Jember menunjukkan bahwa Surya tidak pernah pindah domisili ke Kota Malang.

Dengan adanya penambahan angka pasca jatuhnya keputusan Panitia Disiplin, kini Jember tinggal menghadapi pertandingan tidak menentukan melawan Kabupaten Jombang. Hanya dibutuhkan hasil seri untuk memastikan posisi juara Grup C berada di tangan.

Baca Juga:Tim Sepak Bola Kota Malang Viral Lagi, Kali Ini Baku Hantam dengan Tim Jombang

Sandi belum bisa memastikan apakah akan tetap bermain habis-habisan untuk menyapu bersih poin atau mengistirahatkan pemain inti untuk babak selanjutnya.

“Kami masih akan bicarakan dengan pelatih,” katanya mengutip Beritajatim.com.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kota PSSI Malang Haris Thofly mengatakan masih belum mengetahui turunnya sanksi tersebut.

“Nanti kami akan bicarakan dengan manajemen tim bagaimana tindak lanjutnya,” katanya kepada wartawan Beritajatim.com di Malang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini