Pemkot Malang Bentuk Tim Khusus Cek Kesehatan Hewan Kurban

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang mengatakan, tim tersebut akan mengunjungi tempat-tempat yang menjual hewan kurban.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 20 Juni 2022 | 20:47 WIB
Pemkot Malang Bentuk Tim Khusus Cek Kesehatan Hewan Kurban
Peternak mengikat sapi miliknya yang dijual di Pasar Hewan Singosari, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/5/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Malang menyiapkan tim khusus yang bertugas memeriksa kondisi kesehatan hewan kurban. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), menjelang Idul Adha 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Sri Winarni mengatakan, tim tersebut akan mengunjungi tempat-tempat yang menjual hewan kurban untuk melakukan pemeriksaan.

"Kami menyiapkan tim dari dinas untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban yang ada di tempat tempat penjualan," kata Sri mengutip dari Antara, Senin (20/6/2022).

Dijelaskannya, tim tersebut beranggotakan kurang lebih 30 orang. Rinciannya, dokter hewan dan petugas kesehatan hewan.

Baca Juga:Tim Sepak Bola Kota Malang Viral Lagi, Kali Ini Baku Hantam dengan Tim Jombang

"Untuk Satgas PMK itu meliputi semuanya. Tapi khusus untuk Idul Adha, ada tim yang beranggotakan sekitar 30 orang," katanya.

Sri menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban yang dijual tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada yang terjangkit PMK. Pemeriksaan itu sesungguhnya rutin dilakukan setiap tahun, namun pada 2022 diperkuat karena terjadi wabah PMK.

Menurutnya, selain dilakukan pada tempat-tempat yang menjual hewan kurban tersebut, pemeriksaan juga akan dilaksanakan pada masjid-masjid yang akan melakukan penyembelihan hewan untuk Idul Adha.

"Sebelum hari H, kita akan keliling ke masjid-masjid untuk melihat kondisi hewan ternak yang baru didatangkan," ujarnya.

Sementara untuk lalu lintas hewan ternak, lanjutnya, memang diperbolehkan selama dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Hewan ternak yang dikirimkan dari sejumlah daerah itu, harus dalam keadaan sehat.

Baca Juga:753 Ekor Ternak di Kabupaten Bogor Terkena PMK, Diskanak: 13 Sapi Mati

"Kalau lalu lintas dari luar, intinya diperbolehkan. Tapi syaratnya sesuai dengan peraturan harus ada SKKH," ujarnya.

Selain itu, pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait juga akan melakukan pemeriksan pada empat pos pantau yang tersebar di pintu masuk Kota Malang. Empat titik tersebut adalah, kawasan Satsui Tubun, Arjosari, Blimbing dan Jalan Martadinata Kota Malang.

Berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Malang secara keseluruhan ada sebanyak 296 ekor hewan ternak yang terinfeksi PMK. Dari jumlah tersebut sebanyak 64 ekor hewan ternak masih dalam pengobatan, sementara satu ekor lainnya mati. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini