SuaraMalang.id - Bujuk rayu video call sex (VCS) kembali memakan korban. MK, perempuan paruh baya berusia 43 tahun melapor ke polisi gara-gara video mesumnya tersebar.
Pelakunya tak lain adalah HND, pria 30 tahun yang pernah menjalin hubungan dengannya. Peristiwa bermula saat HND mengajak MK untuk melakukan video call bernuansa vulgar. Tanpa setahu MK, aksi VCS itu direkam oleh sang kekasih.
HND lantas memeras MK, agar memberinya sejumlah uang. Khawatir rekamannya tersebar, MK akhirnya memberikan uang secara terus menerus kepada pria asal Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember itu.
"Pemberian uang dilakukan secara bertahap dengan total sebesar Rp 4,8 juta. Hingga korban merasa sudah tidak punya uang lagi," kata Kapolsek Balung AKP Sunarto saat dikonfirmasi suara.com pada Selasa (31/05).
Baca Juga:Hotel di Gumukmas Jember Ini Jadi Sarang Prostitusi Terselubung, Model Bisnisnya Berjejaring
"Pelaku marah lalu mengirim Video dan foto vulgar korban yang merupakan hasil rekaman layar tanpa sepengetahuan korban itu ke beberapa temannya di grup WA," ujarnya menambahkan.
Mengetahui foto dan video vulgarnya disebar pelaku, korban pun kecewa dan takut. Namun ia kemudian memutuskan melaporkan kasus ini ke Polsek Balung.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pria yang bekerja serabutan tersebut. "Korban melapor lantaran terus menerus di peras oleh pelaku," sambung Sunarto.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan dua pasal sekaligus. Pertama pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI 44/2008 tentang Pornografi, kedua pasal 45 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel milik pelaku.
Kontributor : Adi Permana