SuaraMalang.id - Mobil Brio putih melaju ugal-ugalan dengan sirine dan lampu strobo di jalanan Kota Malang. Aksi arogan itu viral di media sosial melalui unggahan akun Tiktok @bangruli97.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/5/2022). Pengendara mobil diketahui bernama Hafiz (21) warga asal Jakarta. Ia memacu mobilnya menembus kemacetan bak mobil polisi.
"Viral se-Indonesia. Arogan sangat berbahaya mobil di Malang," tulis keterangan unggahan tersebut.
Kekinian, pengemudi arogan itu telah diamankan pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hafiz mengaku menggunakan strobo dan sirine itu hanya untuk gaya-gayaan.
"Baru kemarin baru hari kemarin pemasangannya," kata dia di Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/5/2022).
Hafiz mengatakan, penggunaan strobo dan sirine itu digunakannya selepas pulang dari Kota Batu untuk menuju ke Kota Malang.
"(Saya nyalakan) ada kepentingan waktu itu. Itu saja. Itu udah mau pulang ada situasi seperti itu (macet)," ujarnya.
Dia tidak menjelaskan secara detail penyalaan lampu strobo itu. Dia hanya mengatakan, dia datang ke Malang selain karena bertemu saudara juga ada kepentingan pekerjaan.
"Saya Jakarta asli ya karena emang ada tugas ke sini. Dan saya dapat (lampu strobo) ini beli," tuturnya.
Baca Juga:Bikin Geleng Kepala, Maling Besi Penutup Selokan di Karangploso Malang Ini Pakai Mobil Berplat M
Dia mengaku bersalah dan mohon maaf atas ketidaknyamanan pengendara di Kota Malang akibat penyalaan lampu strobo.
"Ya saya minta maaf. Saya sadar (kalau dilarang). Mohon maaf ke seluruh pengguna jalan waktu itu," tutupnya.
Sementara itu, Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandy Gusti Pradana menjelaskan, Hafiz diamankan siang tadi.
"Kami amankan di daerah Toko Buku Wilis saat makan siang," ujarnya.
Saat dilakukan pengamanan, Hafiz kooperatif. Hafiz mengaku salah dan dilakukan penilangan.
Pengemudi ugal-ugalan yang viral itu dijerat Pasal 287 ayat 4 Jo 59 ayat 3 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Dan denda tilangnya Rp 250 ribu nanti," ujarnya.
Dia pun menjelaskan penilangan itu hanya karena Hafiz menyalakan lampu strobo pada mobil pribadinya di jalanan.
"Iya gak boleh, hanya beberapa kendaraan saja yang boleh dan sudah diatur di undang-undang. Kalau beli ya boleh masang ya boleh. Yang gak boleh dinyalakan dijalanan," tuturnya.
Mobil Brio putih bernomor plat B 2509 FIZ itu pun nampak dibongkar bagian bumpernya. Terlihat polisi melepas lampu strobo dari bumper mobil itu.
"Iya dia pasang di bumpernya dan kami lepas," tutupnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander