Pakai Sirine dan Strobo, Pengemudi Mobil Plat B Melaju Ugal-ugalan di Malang

Pengemudi asal Jakarta itu mendapatkan sanksi tilang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 17 Mei 2022 | 20:41 WIB
Pakai Sirine dan Strobo, Pengemudi Mobil Plat B Melaju Ugal-ugalan di Malang
Hafiz melepas strobo dari mobilnya di Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/5/2022) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

"Dan denda tilangnya Rp 250 ribu nanti," ujarnya.

Dia pun menjelaskan penilangan itu hanya karena Hafiz menyalakan lampu strobo pada mobil pribadinya di jalanan.

"Iya gak boleh, hanya beberapa kendaraan saja yang boleh dan sudah diatur di undang-undang. Kalau beli ya boleh masang ya boleh. Yang gak boleh dinyalakan dijalanan," tuturnya.

Mobil Brio putih bernomor plat B 2509 FIZ itu pun nampak dibongkar bagian bumpernya. Terlihat polisi melepas lampu strobo dari bumper mobil itu.

Baca Juga:Viral Pemuda Lepas Kaos Demi Kucing yang Mati Tertabrak di Malang, Warganet: Semoga Kebaikannya Menular

"Iya dia pasang di bumpernya dan kami lepas," tutupnya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini