"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Sunoto.
Randy Bagus terbukti turut serta dalam kasus aborsi yang dilakukan Novia. Fakta persidangan menyebutkan, Randy mentransfer uang yang digunakan membeli pil cytotex.