“Tersangka ini residivis pencurian kendaraan bermotor yang belum satu tahun keluar dari Lembaga Permasyarakatan Grobogan, Bali. Kami jerat dia dengan pasal 351 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) subsider pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” kata Rinto.
Mantan Napi di Jember Berulah, Mabuk dan Ancam Temannya Pakai Parang
Pelaku penganiayaan juga sedang kondisi mabuk.
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 28 April 2022 | 19:29 WIB

BERITA TERKAIT
Penyesalan Buruh Proyek yang Mengaku Belum Punya Istri, Kalah Judi Online Kini Ditangkap Polda Bali
28 April 2022 | 17:07 WIB WIBREKOMENDASI
News
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
28 Juni 2025 | 23:13 WIB WIBTerkini