Mantan Napi di Jember Berulah, Mabuk dan Ancam Temannya Pakai Parang

Pelaku penganiayaan juga sedang kondisi mabuk.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 28 April 2022 | 19:29 WIB
Mantan Napi di Jember Berulah, Mabuk dan Ancam Temannya Pakai Parang
Ilustrasi kasus penganiayaan di Jember. [Dok.Antara]

“Tersangka ini residivis pencurian kendaraan bermotor yang belum satu tahun keluar dari Lembaga Permasyarakatan Grobogan, Bali. Kami jerat dia dengan pasal 351 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) subsider pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” kata Rinto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini