Rupanya, panas hati A karena kepergok sedang indehoy tak juga padam. Ia kemudian mendatangi I ke gudang itu dan memukulnya.
“Korban tidak melakukan perlawanan, dan peristiwa itu berhasil dilerai pegawai lain di gudang beras itu,” kata Rinto.
A pulang dan kembali datang dengan membawa parang.
“Korban lari menyelamatkan diri, dan tersangka terus mencarinya ke dalam gudang beras itu,” kata Rinto.
Baca Juga:Truk Hantam Tiang Listrik hingga Terguling di Jalan Raya Bondowoso - Jember
Melihat bahaya mengancam, para pekerja gudang beras pun kompak mengamankan A dan merampas parang tersebut. Polisi kemudian membekuk A sehari kemudian.
“Tersangka ini residivis pencurian kendaraan bermotor yang belum satu tahun keluar dari Lembaga Permasyarakatan Grobogan, Bali. Kami jerat dia dengan pasal 351 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) subsider pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” kata Rinto.