Kasus Ledakan Petasan Melukai Bocah di Kediri, Lima Orang Diringkus

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, kelima pelaku merupakan peracik sekaligus yang meledakkan petasan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 27 April 2022 | 10:46 WIB
Kasus Ledakan Petasan Melukai Bocah di Kediri, Lima Orang Diringkus
Ilustrasi kasus ledakan petasan di Kediri. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Sebanyak lima orang diringkus akibat kasus ledakan petasan yang melukai bocah berinisial DZ (9) Kediri, Jawa Timur. Akibat peristiwa itu, telapak tangan korban hancur. 

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, kelima pelaku merupakan peracik sekaligus yang meledakkan petasan. Mereka, inisial DA (18), AB (18) dan tiga remaja berinisial AN (17), HM (17) dan MF (17).

“Pelaku sering melakukan peracikan petasan seperti ini. Menjelang lebaran mereka iuran, kemudian membeli bahan petasan dan diracik untuk diledakkan,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho, mengutip Beritajatim.com.

Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, para pelaku mendapatkan bahan peledak secara daring dari luar daerah. Kemudian mereka bersama-sama meracik petasan.

Baca Juga:Hati-hati! Remaja Kediri Ini Oleng Terpeleset Masuk Kolong Trailer Lalu Terlindas di Rungkut Surabaya

Namun, pada aksi di Jalan Kromosari, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, pada Minggu pagi (24/4/2022) lalu berujung petaka. Satu petasan yang dilempar pelaku dipungut oleh korban yang sedang bermain sepeda bersama-temannya, lalu meledak.

“Para pelaku ini membunyikan petasan pagi hari, pasca sahur. Ada satu petasan yang tidak berbunyi. Kemudian sempat ditendang korban. Karena merasa tidak meledak, kemudian petasan diambil oleh korban, lalu meledak,” jelas Kapolres.

DZ korban ledakan petasan kini dirawat di RSUD SLG Kabupaten Kediri. Dia mengalami luka parah pada sebagian jari dan telapak tangan kanannya. 

“Tadi pagi saya sudah melihat langsung korban. Kondisinya baik, karena dokter dengan cepat melakukan tindakan,” terang Agung.

Polres Kediri bersama Polsek jajaran akan terus melakukan razia dan penangkapan terhadap para pelaku lain yang masih berani. Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Cerita Mbah Poninten, Nenek Asal Kediri Berhasil Lawan dan Lumpuhkan Jambret

Selain mengamankan lima pelaku, Polres Kediri bersama lima Polsek jajaran juga menangkap 15 pelaku petasan lainnya dari 13 TKP. Penangkapan berlangsung selama dua minggu, sejak awal April lalu.

Dari penangkapan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 43 kg bahan peledak dan campurannya, serta sejumlah petasan siap meledak dengan berbagai ukuran. Bahkan, dari kelima pelaku peledakan di Ngadiluwih, petugas mendapatkan petasan ukuran besar dengan diamater 30 centimeter dan tinggi 1 meter yang siap untuk diledakkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak