Kasus Ledakan Petasan Melukai Bocah di Kediri, Lima Orang Diringkus

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, kelima pelaku merupakan peracik sekaligus yang meledakkan petasan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 27 April 2022 | 10:46 WIB
Kasus Ledakan Petasan Melukai Bocah di Kediri, Lima Orang Diringkus
Ilustrasi kasus ledakan petasan di Kediri. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Sebanyak lima orang diringkus akibat kasus ledakan petasan yang melukai bocah berinisial DZ (9) Kediri, Jawa Timur. Akibat peristiwa itu, telapak tangan korban hancur. 

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, kelima pelaku merupakan peracik sekaligus yang meledakkan petasan. Mereka, inisial DA (18), AB (18) dan tiga remaja berinisial AN (17), HM (17) dan MF (17).

“Pelaku sering melakukan peracikan petasan seperti ini. Menjelang lebaran mereka iuran, kemudian membeli bahan petasan dan diracik untuk diledakkan,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho, mengutip Beritajatim.com.

Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, para pelaku mendapatkan bahan peledak secara daring dari luar daerah. Kemudian mereka bersama-sama meracik petasan.

Baca Juga:Hati-hati! Remaja Kediri Ini Oleng Terpeleset Masuk Kolong Trailer Lalu Terlindas di Rungkut Surabaya

Namun, pada aksi di Jalan Kromosari, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, pada Minggu pagi (24/4/2022) lalu berujung petaka. Satu petasan yang dilempar pelaku dipungut oleh korban yang sedang bermain sepeda bersama-temannya, lalu meledak.

“Para pelaku ini membunyikan petasan pagi hari, pasca sahur. Ada satu petasan yang tidak berbunyi. Kemudian sempat ditendang korban. Karena merasa tidak meledak, kemudian petasan diambil oleh korban, lalu meledak,” jelas Kapolres.

DZ korban ledakan petasan kini dirawat di RSUD SLG Kabupaten Kediri. Dia mengalami luka parah pada sebagian jari dan telapak tangan kanannya. 

“Tadi pagi saya sudah melihat langsung korban. Kondisinya baik, karena dokter dengan cepat melakukan tindakan,” terang Agung.

Polres Kediri bersama Polsek jajaran akan terus melakukan razia dan penangkapan terhadap para pelaku lain yang masih berani. Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Cerita Mbah Poninten, Nenek Asal Kediri Berhasil Lawan dan Lumpuhkan Jambret

Selain mengamankan lima pelaku, Polres Kediri bersama lima Polsek jajaran juga menangkap 15 pelaku petasan lainnya dari 13 TKP. Penangkapan berlangsung selama dua minggu, sejak awal April lalu.

Dari penangkapan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 43 kg bahan peledak dan campurannya, serta sejumlah petasan siap meledak dengan berbagai ukuran. Bahkan, dari kelima pelaku peledakan di Ngadiluwih, petugas mendapatkan petasan ukuran besar dengan diamater 30 centimeter dan tinggi 1 meter yang siap untuk diledakkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini