Kasus Robot Trading Segera Disidangkan di Malang

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penipuan tersebut, yakni bos Trading Evotrade inisial AMAP (31), AK (42), D (42) DES (25) dan MS (26).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 26 April 2022 | 22:19 WIB
Kasus Robot Trading Segera Disidangkan di Malang
Barang bukti dua mobil BMW atas kasus robot trading Evotrade. [Humas Kejaksaan Negeri Kota Malang]

SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan perkara kasus Robot Trading Evotrade dari Bareskrim Polri. Sejumlah lima tersangka bakal segera menjalani persidangan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penipuan tersebut, yakni bos Trading Evotrade inisial AMAP (31), AK (42), D (42) DES (25) dan MS (26).

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan, pelimpahan kasus karena lokus perusahaan robot trading itu ada di Kota Malang.

"Karena saat didirikan lokusnya berada di Kota Malang alamtanya di jalan Ikan Tombro Kecamatan Lowokwaru Kota Malang," kata Eko, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Rizky Billar dan Lesti Kejora Terkait Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro

Eko menambahkan, para tersangka itu pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Lowokwaru Malang.

"Untuk kemudian disidangkan atas kasus tersebut," kata dia.

Selain tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga menerima sejumlah barang bukti. Antara lain adalah  1150 lembar pecahan 1.000 Dollar Singapura, 1.000  lembar pecahan Rp 100 ribu, satu unit ponsel merk Samsung Note 20, satu unit ponsel merk Apple 12, satu unit ponsel merk VIVO Y16.

Selain itu, juga satu unit kendaraan roda empat jenis BMW Z4, dan satu unit kendaraan roda empat jenis BMW M5 juga telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (26/4/2022).

"Untuk mobilnya kami titipkan ke  Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Pasuruan," ujarnya.

Baca Juga:Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro

Sementara itu berdasarkan data yang didapat Kejaksaan Negeri Kota Malang, perusahaan robot trading Evotrade didirikan tahun 2020 di Kota Malang oleh AMAP dan saksi berinisial AD.

Dalam menjalan investasi illegal ini Evotrade ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.

"Dan sejak 2021 tersangka AMAP mulai menjalankan investasi ilegal itu dengan kantor di Jalan Ikan Tombro Lowokwaru Kota Malang," ujarnya.

Dalam menjalankan investasi illegal itu, AMAP mengajak tersangka DES. Tugasnya DES adalah untuk membantu mendata masuk dan keluarnya uang.

"Dalam bentuk microsoft excel," ujarnya.

Sementara tersangka MS ditugaskan sebagai kepala admin. Tugasnya meng-input data pada bagian deposit dana member.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini