SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan perkara kasus Robot Trading Evotrade dari Bareskrim Polri. Sejumlah lima tersangka bakal segera menjalani persidangan.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penipuan tersebut, yakni bos Trading Evotrade inisial AMAP (31), AK (42), D (42) DES (25) dan MS (26).
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan, pelimpahan kasus karena lokus perusahaan robot trading itu ada di Kota Malang.
"Karena saat didirikan lokusnya berada di Kota Malang alamtanya di jalan Ikan Tombro Kecamatan Lowokwaru Kota Malang," kata Eko, Selasa (26/4/2022).
Eko menambahkan, para tersangka itu pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Lowokwaru Malang.
"Untuk kemudian disidangkan atas kasus tersebut," kata dia.
Selain tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga menerima sejumlah barang bukti. Antara lain adalah 1150 lembar pecahan 1.000 Dollar Singapura, 1.000 lembar pecahan Rp 100 ribu, satu unit ponsel merk Samsung Note 20, satu unit ponsel merk Apple 12, satu unit ponsel merk VIVO Y16.
Selain itu, juga satu unit kendaraan roda empat jenis BMW Z4, dan satu unit kendaraan roda empat jenis BMW M5 juga telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (26/4/2022).
"Untuk mobilnya kami titipkan ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Pasuruan," ujarnya.
Baca Juga:Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro
Sementara itu berdasarkan data yang didapat Kejaksaan Negeri Kota Malang, perusahaan robot trading Evotrade didirikan tahun 2020 di Kota Malang oleh AMAP dan saksi berinisial AD.