Kasus Robot Trading Segera Disidangkan di Malang

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penipuan tersebut, yakni bos Trading Evotrade inisial AMAP (31), AK (42), D (42) DES (25) dan MS (26).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 26 April 2022 | 22:19 WIB
Kasus Robot Trading Segera Disidangkan di Malang
Barang bukti dua mobil BMW atas kasus robot trading Evotrade. [Humas Kejaksaan Negeri Kota Malang]

Dalam menjalan investasi illegal ini Evotrade ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.

"Dan sejak 2021 tersangka AMAP mulai menjalankan investasi ilegal itu dengan kantor di Jalan Ikan Tombro Lowokwaru Kota Malang," ujarnya.

Dalam menjalankan investasi illegal itu, AMAP mengajak tersangka DES. Tugasnya DES adalah untuk membantu mendata masuk dan keluarnya uang.

"Dalam bentuk microsoft excel," ujarnya.

Baca Juga:Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Rizky Billar dan Lesti Kejora Terkait Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro

Sementara tersangka MS ditugaskan sebagai kepala admin. Tugasnya meng-input data pada bagian deposit dana member.

"Dana member itu didapat dari uang member yang join dan membeli paket Robot Trading Evotrade," jelasnya.

Untuk menyembunyikan investasi ilegal itu, AMAP dengan saksi AD mendirikan perusahaan dengan PT EVOLUSION PERKASA GROUP pada sekitar bulan September 2021 lalu.

Dari perusahaan tersebut, tersangka AK ditunjuk sebagai direktur dan D sebagai komisaris oleh AMAP.

Selama beroperasi robot trading Evotrade mempunyai member 6000 orang kurang lebih.

Baca Juga:Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro

"Dan mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 miliar," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini