Kasus Robot Trading Segera Disidangkan di Malang

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penipuan tersebut, yakni bos Trading Evotrade inisial AMAP (31), AK (42), D (42) DES (25) dan MS (26).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 26 April 2022 | 22:19 WIB
Kasus Robot Trading Segera Disidangkan di Malang
Barang bukti dua mobil BMW atas kasus robot trading Evotrade. [Humas Kejaksaan Negeri Kota Malang]

"Dana member itu didapat dari uang member yang join dan membeli paket Robot Trading Evotrade," jelasnya.

Untuk menyembunyikan investasi ilegal itu, AMAP dengan saksi AD mendirikan perusahaan dengan PT EVOLUSION PERKASA GROUP pada sekitar bulan September 2021 lalu.

Dari perusahaan tersebut, tersangka AK ditunjuk sebagai direktur dan D sebagai komisaris oleh AMAP.

Selama beroperasi robot trading Evotrade mempunyai member 6000 orang kurang lebih.

Baca Juga:Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Rizky Billar dan Lesti Kejora Terkait Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro

"Dan mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 miliar," tutupnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP  dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Nomor 34 tentang Perubahan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini