SuaraMalang.id - Kasus mafia minyak goreng merembet sampai ke Malang, Jawa Timur. Ada tiga orang berstatus saksi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Ketiga saksi, yakni dua orang dari distributor dan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan perintah penyidikan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO.
"Kami dilibatkan dari surat perintah penyidikan izin ekspor CPO atau minyak goreng. Dari empat tersangka, kami di Kota Malang diperintah memeriksa dua distributor yang mungkin komisaris atau pimpinannya ditetapkan tersangka," ujarnya, Senin (25/4/2022).
Baca Juga:Tolak Gugatan MAKI ke Mendag Lutfi soal Kelangkaan Minyak Goreng, Hakim: Sangat Prematur
Dino menambahkan, dua tersangka itu adalah kepala distributor PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.
"Kami sudah periksa Sabtu kemarin tapi kami panggil lagi karena datanya masih belum lengkap," imbuh Dino.
Dino memeriksa dua saksi itu untuk melakukan memastikan distribusi minyak goreng dari pusat hingga ke Kota Malang beberapa bulan terakhir.
"Apakah sudah sesuai atau belum. Dan sudah didistribusikan ke tingkat dua atau tiga, sudah atau belum. Kami dalami itu," tutur dia.
Selain dua saksi itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga memeriksa Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pemkot Malang berinisial SW, Senin (25/4/2022). Pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB tersebut masih berlangsung.
Baca Juga:Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejati DKI Intensifkan Pemeriksaan Saksi
"Disperindag terakit perizinannya saja. Kami tanyai," tutupnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kasus korupsi ekspor minyak goreng, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kontributor : Bob Bimantara Leander