ASN Pemkot Malang Diperiksa Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Ada tiga orang berstatus saksi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 25 April 2022 | 16:24 WIB
ASN Pemkot Malang Diperiksa Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Kasus mafia minyak goreng merembet sampai ke Malang, Jawa Timur. Ada tiga orang berstatus saksi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Ketiga saksi, yakni dua orang dari distributor dan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan perintah penyidikan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO.

"Kami dilibatkan dari surat perintah penyidikan izin ekspor CPO atau minyak goreng. Dari empat tersangka, kami di Kota Malang diperintah memeriksa dua distributor yang mungkin komisaris atau pimpinannya ditetapkan tersangka," ujarnya, Senin (25/4/2022).

Baca Juga:Tolak Gugatan MAKI ke Mendag Lutfi soal Kelangkaan Minyak Goreng, Hakim: Sangat Prematur

Dino menambahkan, dua tersangka itu adalah kepala distributor PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas. 

"Kami sudah periksa Sabtu kemarin tapi kami panggil lagi karena datanya masih belum lengkap," imbuh Dino.

Dino memeriksa dua saksi itu untuk melakukan memastikan distribusi minyak goreng dari pusat hingga ke Kota Malang beberapa bulan terakhir. 

"Apakah sudah sesuai atau belum. Dan sudah didistribusikan ke tingkat dua atau tiga, sudah atau belum. Kami dalami itu," tutur dia.

Selain dua saksi itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga memeriksa Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pemkot Malang berinisial SW, Senin (25/4/2022). Pemeriksaan  sejak pukul 09.00 WIB tersebut masih berlangsung.

Baca Juga:Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejati DKI Intensifkan Pemeriksaan Saksi

"Disperindag terakit perizinannya saja. Kami tanyai," tutupnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kasus korupsi ekspor minyak goreng, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini