Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Mudik, Kalau Tidak Harus Tunjukkan Bukti Swab Antigen

Perayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah sebentar lagi. Pemerintah mulai membolehkan masyarakat untuk Mudik Lebaran tahun ini.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 23 April 2022 | 09:05 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Mudik, Kalau Tidak Harus Tunjukkan Bukti Swab Antigen
Ilustrasi--Arus mudik lebaran (Antara/Raisan Al Farisi)

SuaraMalang.id - Perayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah sebentar lagi. Pemerintah mulai membolehkan masyarakat untuk Mudik Lebaran tahun ini.

Meskipun begitu, ada syarat aturan yang harus dilakukan oleh para pemudik ini, salah satu yang utama adalah sudah disuntik vaksin booster. Kemudian harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Namun, jika belum melakukan vaksin booster, masyarakat yang ingin mudik harus menunjukkan bukti tes swab antigen. Hal tersebut untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19 usai libur hari raya yang kerap terjadi.

Hal ini disampaikan Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam acara "Mudik Aman & Sehat" secara virtual, Jumat (23/04/2022).

Baca Juga:Mudik Lebaran 2022 Ini Exit Tol Probolinggo Diperkirakan Bakal Macet, Polisi Dirikan Pos Keamanan

"Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan perjalanan. Untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster-nya," kata

"Jadi dengan demikian itu adalah persyaratan yang langsung diintegrasikan ke aplikasi Peduli Lindungi," ujarnya menambahkan.

Wiku mengatakan, hal tersebut telah tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Mereka sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara itu, PCR dan tes antigen berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis).

Baca Juga:Mudik Lebaran 2022, Tim Sniper Polda Sumbar Siaga di Daerah Rawan Aksi Kejahatan

PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

PCR juga masih diwajibkan untuk PPDN yang baru mendapat satu dosis vaksin COVID-19.

PPDN ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Pada prinsipnya, yang berbeda kali ini adalah persyaratan. Presiden telah mengarahkan syarat untuk mudik sudah booster. Maka dari itu, mereka tidak perlu tes lagi," kata Wiku.

"Tapi, bagi masyarakat yang belum booster, masih ada proses screening yang harus dilakukan sehingga perjalanannya aman dan sehat. Pastikan masyarakat sudah booster dan memenuhi syarat perjalanan," ujarnya.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kembali mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama melakukan mudik.

"Selain itu, juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Untuk penumpang, pesan–pesan inilah yang kita tekankan. Kita semua ingin mudik, selain aman dan sehat, tentu juga harus bahagia dan riang," kata Adita.

"Jadi, persiapan harus dilakukan untuk mencegah agar nantinya kepergian kita ini tidak menimbulkan kasus–kasus baru," katanya menegaskan. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini