SuaraMalang.id - Perayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah sebentar lagi. Pemerintah mulai membolehkan masyarakat untuk Mudik Lebaran tahun ini.
Meskipun begitu, ada syarat aturan yang harus dilakukan oleh para pemudik ini, salah satu yang utama adalah sudah disuntik vaksin booster. Kemudian harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Namun, jika belum melakukan vaksin booster, masyarakat yang ingin mudik harus menunjukkan bukti tes swab antigen. Hal tersebut untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19 usai libur hari raya yang kerap terjadi.
Hal ini disampaikan Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam acara "Mudik Aman & Sehat" secara virtual, Jumat (23/04/2022).
Baca Juga:Mudik Lebaran 2022 Ini Exit Tol Probolinggo Diperkirakan Bakal Macet, Polisi Dirikan Pos Keamanan
"Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan perjalanan. Untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster-nya," kata
"Jadi dengan demikian itu adalah persyaratan yang langsung diintegrasikan ke aplikasi Peduli Lindungi," ujarnya menambahkan.
Wiku mengatakan, hal tersebut telah tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Mereka sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara itu, PCR dan tes antigen berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis).
Baca Juga:Mudik Lebaran 2022, Tim Sniper Polda Sumbar Siaga di Daerah Rawan Aksi Kejahatan
PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- 1
- 2