Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Mudik, Kalau Tidak Harus Tunjukkan Bukti Swab Antigen

Perayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah sebentar lagi. Pemerintah mulai membolehkan masyarakat untuk Mudik Lebaran tahun ini.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 23 April 2022 | 09:05 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Mudik, Kalau Tidak Harus Tunjukkan Bukti Swab Antigen
Ilustrasi--Arus mudik lebaran (Antara/Raisan Al Farisi)

PCR juga masih diwajibkan untuk PPDN yang baru mendapat satu dosis vaksin COVID-19.

PPDN ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Pada prinsipnya, yang berbeda kali ini adalah persyaratan. Presiden telah mengarahkan syarat untuk mudik sudah booster. Maka dari itu, mereka tidak perlu tes lagi," kata Wiku.

"Tapi, bagi masyarakat yang belum booster, masih ada proses screening yang harus dilakukan sehingga perjalanannya aman dan sehat. Pastikan masyarakat sudah booster dan memenuhi syarat perjalanan," ujarnya.

Baca Juga:Mudik Lebaran 2022 Ini Exit Tol Probolinggo Diperkirakan Bakal Macet, Polisi Dirikan Pos Keamanan

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kembali mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama melakukan mudik.

"Selain itu, juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Untuk penumpang, pesan–pesan inilah yang kita tekankan. Kita semua ingin mudik, selain aman dan sehat, tentu juga harus bahagia dan riang," kata Adita.

"Jadi, persiapan harus dilakukan untuk mencegah agar nantinya kepergian kita ini tidak menimbulkan kasus–kasus baru," katanya menegaskan. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini