PSK Ini Buang Bayi yang Baru Dilahirkan Karena Tak Tahu Siapa Ayahnya

Peristiwa memilukan ini berawal dari penemuan bayi yang sudah tidak bernyawa, pada Minggu (17/3/2022) di Grati Pasuruan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 22 April 2022 | 19:09 WIB
PSK Ini Buang Bayi yang Baru Dilahirkan Karena Tak Tahu Siapa Ayahnya
PSK buang bayi yang baru dilahirkannya di Pasuruan. [Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Wanita berinisial FKN warga Grati, Pasuruan, Jawa Timur ditetapkan tersangka kasus pembunuhan bayi. Kepada polisi, wanita yang diketahui sebagai pekerja seks komersil (PSK) ini mengaku tega membuang bayinya karena alasan ekonomi.

Peristiwa memilukan ini berawal dari penemuan bayi yang sudah tidak bernyawa, pada Minggu (17/3/2022) di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

“Kami berhasil mengamankan pelaku pembunuhan bayi yang di buang di tepi sungai Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Pembunuh bayi tersebut merupakan ibu kandungnya sendiri,” ujar Kapolresta Pasuruan, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengutip Beritajatim.com, Jumat (22/4/2022).

Berdasar hasil olah TKP dan penyelidikan selama tiga pekan, pelaku pembuang bayi terungkap.

Baca Juga:Bikin Nyesek! Viral Pria Curhat Ibunya Bekerja Sebagai PSK: Saya Panggil Mama, Sekitarnya Panggil Mami

Tersangka FKN mengaku dirinya melakukan proses persalinan secara mandiri. Ia juga merupakan seorang janda dua anak dan tinggal di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka tega membuang buah hatinya sendiri berdalih ekonomi. Ia tidak mampu membiayai seorang anak lagi dan tidak mengetahui siapa bapak dari bayinya.

Sehingga dirinya melakukan aksi tak manusiawi tersebut tanpa pikir panjang.

“Pelaku ini merupakan seorang PSK yang sudah tidak mampu membiayai anaknya lagi, dan pelaku tidak tau siapa bapak dari anaknya tersebut. Pelaku juga mencoba mengelabuhi tetangganyandengan cara memakai pakaian yang sangat longgar,” ujar Djauhari.

Pelaku kali ini akan dijerat dengan UU Perlindungan anak dan pasal pembunuhan berencana. Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:Selama Ramadhan, Pemkot Jakbar Jaring Ratusan PMKS, 8 PSK dan 6 Transpuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini