Sesuai Edaran Bupati, Takmir Masjid di Pamekasan Mulai Batasi Penggunaan Pengeras Suara Ramadhan Kali Ini

Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan Madura, saat ini para pengurus masjid (takmir) mulai membatasi penggunaan pengeras suara.

Muhammad Taufiq
Minggu, 03 April 2022 | 10:26 WIB
Sesuai Edaran Bupati, Takmir Masjid di Pamekasan Mulai Batasi Penggunaan Pengeras Suara Ramadhan Kali Ini
Ilustrasi Towa Masjid [Suara.com]

SuaraMalang.id - Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan Madura, saat ini para pengurus masjid (takmir) mulai membatasi penggunaan pengeras suara.

Bukan cuma masjid, musala pun demikian. Mereka mulai membatasi penggunaan pengeras suara untuk tadarus Alquran selama Ramadhan 1443 Hijriyah hanya sampai pukul 10 malam saja.

Seperti disampaikan Ketua Takmir Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan KH Baidhawi Absor di Pamekasan, Sabtu (02/04/2022) malam.

"Kalaupun hendak melanjutkan tadarus setelah pukul 10 malam itu, maka tidak boleh menggunakan pengeras suara," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Pengeras Suara Masjid Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB di Pamekasan Jawa Timur

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara itu mengacu kepada surat edaran Bupati Pamekasan kepada para pengurus takmir masjid dan mushalla se Kabupaten Pamekasan.

"Salah satunya tentang pengeras suara, dan penegakan disiplin protokol kesehatan," katanya.

Ia menjelaskan, ketentuan pembatasan penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus Al Quran pada Ramadhan 1443 Hijriah kali ini, berbeda dengan Ramadhan tahun sebelumnya.

Kiai Baidhawi menuturkan, pada Ramadhan 1442 Hijriah, pembatas penggunaan pengeras suara hingga pukul 9 malam.

"Tahun ini, hingga pukul 10 malam," katanya.

Baca Juga:Hujan Ekstrem Memorakporandakan Pamesakan, Dilaporkan Seorang Korban Terluka

Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini