Sesuai Edaran Bupati, Takmir Masjid di Pamekasan Mulai Batasi Penggunaan Pengeras Suara Ramadhan Kali Ini

Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan Madura, saat ini para pengurus masjid (takmir) mulai membatasi penggunaan pengeras suara.

Muhammad Taufiq
Minggu, 03 April 2022 | 10:26 WIB
Sesuai Edaran Bupati, Takmir Masjid di Pamekasan Mulai Batasi Penggunaan Pengeras Suara Ramadhan Kali Ini
Ilustrasi Towa Masjid [Suara.com]

SuaraMalang.id - Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan Madura, saat ini para pengurus masjid (takmir) mulai membatasi penggunaan pengeras suara.

Bukan cuma masjid, musala pun demikian. Mereka mulai membatasi penggunaan pengeras suara untuk tadarus Alquran selama Ramadhan 1443 Hijriyah hanya sampai pukul 10 malam saja.

Seperti disampaikan Ketua Takmir Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan KH Baidhawi Absor di Pamekasan, Sabtu (02/04/2022) malam.

"Kalaupun hendak melanjutkan tadarus setelah pukul 10 malam itu, maka tidak boleh menggunakan pengeras suara," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Pengeras Suara Masjid Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB di Pamekasan Jawa Timur

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara itu mengacu kepada surat edaran Bupati Pamekasan kepada para pengurus takmir masjid dan mushalla se Kabupaten Pamekasan.

"Salah satunya tentang pengeras suara, dan penegakan disiplin protokol kesehatan," katanya.

Ia menjelaskan, ketentuan pembatasan penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus Al Quran pada Ramadhan 1443 Hijriah kali ini, berbeda dengan Ramadhan tahun sebelumnya.

Kiai Baidhawi menuturkan, pada Ramadhan 1442 Hijriah, pembatas penggunaan pengeras suara hingga pukul 9 malam.

"Tahun ini, hingga pukul 10 malam," katanya.

Baca Juga:Hujan Ekstrem Memorakporandakan Pamesakan, Dilaporkan Seorang Korban Terluka

Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.

Pada malam pertama Ramadhan kali ini, terpantau sejumlah masjid dan mushalla di Pamekasan memang menghentikan penggunaan pengeras suara tepat pukul 10 malam.

Kalaupun ada yang melanjutkan kegiatan tadarus Al Quran, tanpa pengeras suara. Salah satunya, seperti di Masjid Nurus Solehin, Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

"Sekarang sudah jam 10, matikan saja speakernya, karena ketentuannya hanya hingga pukul 10," kata anggota pengurus takmir masjid itu, Imam Syafii.

Syafii dan para pengurus takmir masjid lainnya menjelaskan, meski tadarus dengan menggunakan pengeras suara tidak dipantau langsung oleh aparat dan Pemkab Pamekasan.

Akan tetapi, Ia melanjutkan, mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat, juga termasuk bagian dari ibadah. ANTARA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini