SuaraMalang.id - Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Beni Satria membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan Terawan Agus Putranto.
Aturan yang dilanggar mantan Menteri Kesehatan itu terutama terkait tindakan pengobatan terhadap stroke iskemik kronik atau yang dikenal sebagai brain washing (cuci otak).
"Diduga melanggar etik kedokteran yang dilakukan oleh Dr. Terawan Agus Putranto sebagai terlapor pada saat menerapkan tindakan terapi/pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai Brain Washing (BW) atau Brain Spa (BS), melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA)," kata Beni Satria dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari aplikasi Zoom di Jakarta seperti diberitakan Antara, Jumat (1/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, MKEK IDI telah memberikan surat rekomendasi pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI, yang berpotensi membuat Terawan tidak bisa menjalankan profesinya sebagai dokter.
Baca Juga:Dikritik Yasonna Laoly Soal Penerbitan SIP Dokter, IDI: Silakan Kalau Pemerintah Mau Buat Badan Baru
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menawarkan mediasi antara PB IDI dan Terawan guna penyelesaian polemik tersebut.
PB IDI menegaskan, pelanggaran etik terpenting di antaranya mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).
Dugaan lainnya, kata Beni, Terawan dinilai tidak mengindahkan undangan Divisi Pembinaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI, termasuk undangan menghadiri sidang Kemahkamahan terkait hal itu.
"Terlapor (Terawan) juga terkait dengan dugaan menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada analisa kedokteran berbasis bukti (Evidence Based Medicine/EBM)-nya," katanya.
Selain itu, Terawan dinilai telah menjanjikan kesembuhan kepada pasien setelah menjalani tindakan brain washing (BW).
Baca Juga:IDI Sambut Opsi Mediasi Polemik Dokter Terawan
Beni yang juga Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI mengatakan Terawan selaku terlapor telah melakukan tindakan tersebut setidaknya sejak Juli 2013.
- 1
- 2