SuaraMalang.id - Bos toko grosir di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang meluruskan tuduhan penyekapan karyawannya berinisial GF (18). Justru balik mengungkap pihaknya dirugikan Rp1 miliar terkait kasus penggelapan.
Sebelumnya diberitakan, GF (18) mengadu ke Polres Malang terkait kasus penyekapan yang dialaminya.
Bos atau pemilik toko grosir sembako inisial F (40) melalui kuasa hukumnya, Hatarto Pakpahan menepis tuduhan tersebut. Dijelaskannya, bahwa selama 10 hari itu korban tidak disekap. Justru tinggal di lantai dua rumah di kawasan toko grosir itu atas kesepakatan antara GF dan juga F.
Kesepakatan terjadi karena GF mengakui bahwa telah menggelapkan uang toko sekitar Rp 1 miliar.
Baca Juga:Petaka Pabrik Pupuk di Malang, Dua Pekerja Tewas Misterius
"Dia mengakui sendiri dan meminta perdamaian. Dia tidak ingin membawa kasus ini ke ranah hukum. Terduga korban ini pun langsung menyanggupi mengembalikan uang Rp 800 juta dengan cara mencicil dan pemilik mengiyakan perdamaian itu. Yang penting uangnya kembali," ujar Hatarto saat di Mapolres Malang, Jumat (1/3/2022).
Selama tinggal selama 10 hari itu, GF tinggal bersama suaminya di sebuah kamar. Bahkan, kata Hatarto, GF ini nampak bahagia. Tidak ada perlakuan yang dinilainya merampas kemerdekaan.
"Dia bahagia kok. Ketawa ketiwi bersama suaminya. Dia itu tinggal di lantai dua rumah awalnya. Tapi karena bersama suaminya jadi tinggal di lantai satu," ujarnya.
Hatarto menambahkan, memang selama tinggal di rumah tersebut, pintu kamar GF dikunci. Hal ini dikarenakan, kata Hatarto, GF sejak tinggal di sana 28 Februari 2022 sering menangis dan berteriak.
"Nah itu dikuncinya ketika malam hari saja mulai sekitar jam 19.00-an. Itu karena keluarga kan takut hal-hal yang tidak diinginkan. Paginya bebas kok," tutur dia.
Baca Juga:Antrean Panjang Warga Malang di SPBU Setelah Kenaikan Harga Pertamax
Sementara itu, GF dan suami setuju tinggal di sana, tambah Hatarto, karena pemilik toko banyak dikomplain oleh para pelanggannya. GF pun mengiyakan bahwa dia bertanggungjawab dan menemui langsung para pelanggan yang komplain tersebut.
Selama kurun waktu empat bulan sejak akhir 2021 hingga awal 2022, banyak pelanggan komplain diminta meminjami uang oleh GF.
"Selama empat bulan itu pemilik toko ini sedang merawat orang tuanya yang sedang sakit. Dari kelengahan itu yang bersangkutan mencoba untuk utang ke para pelanggan," ujarnya.
Hatarto menjelaskan, GF sendiri mengganti uang pinjaman para pelanggan tersebut dengan sembako milik toko grosir itu. Posisinya waktu itu GF adalah seorang kepala toko grosir sembako.
"Jadi waktu itu ya sembako itu yang dibuat ganti. Yang bersangkutan pun modusnya ini memanipulasi laporan. Padahal yang dijual itu hanya sekitar dua ton tapi dilaporan itu (dijual) lima ton. Nah dugaannya seperti itu," paparnya.
Hatarto pun belum bisa menjelaskan alasan mengapa GF melakukan tindakan tersebut. Namun yang jelas GF pernah menyerahkan diri ke polisi sekitar akhir Februari 2022 kemarin.
"Namun karena belum ada bukti dan laporan yang dirugikan akhirnya ditolak. Dengan bukti pernah menyerahkan diri itu memang kuat dugaan bahwa yang bersangkutan ini melakukan penggelapan," tuturnya.
Dia mewakili pemilik toko grosir pun kecewa dengan GF yang tiba-tiba mengadukan perbuatan penyekapan.
Padahal, Hatarto melanjutkan, GF ini digaji dengan cukup layak, Rp 2,7 juta per bulan. Selain itu GF juga memiliki fasilitas tempat tinggal dan makan sehari-hari saat bekerja di toko tersebut.
"Dan target harian Rp 30 juta atau berapa itu salah. Yang benar klien kami itu menyemangati saja. Kalau yang bersangkutan ini bisa menjual sampai sekian juta akan dapat bonus sekian. Ada bukti chat whatsapp klien kami. Kalau gak sampai target ya gakpapa," kata dia.
Sementara itu, kedatangannya ke Mapolres Malang saat ini adalah untuk memberikan keterangan ke polisi terkait aduan kemarin.
"Kami hanya memberikan keterangan saja karena ada aduan kemarin. Tapi setelah fakta-fakta ini kami berikan dan ternyata tidak terbukti aduannya. Maka untuk keputusan laporan balik itu kemungkinan ada. Kita lihat saja," tutupnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander