SuaraMalang.id - Polisi gelar penyelidikan laporan kasus penyekapan karyawati di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat (1/4/2022). Korban atau pelapor berinisial GF (18) akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang.
Seperti diberitakan sebelumnya, GF mengalami penyekapan yang dilakukan bosnya selama 10 hari lantaran dituduh menggelapkan uang toko.
"Kami masih lakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan saksi dulu. Saksi terduga korban akan diperiksa rencananya besok," ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Kamis (31/3/2022).
Pemeriksaan saksi itu adalah untuk memunculkan laporan polisi. Artinya saat muncul laporan polisi, Satreskrim Polres Malang bisa mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus tersebut.
"Ini masih dilakukan pendalaman dulu. Besok rencananya akan dipanggil," ujarnya.
GF sendiri dikabarkan disekap selama tiga hari di kamar kawasan toko grosir sembako itu. Pintu kamar tersebut dikunci. GF hanya bisa keluar saat ke kamar belakang. Namun itu perlu menggedor pintu. Selama tiga hari itu GF hanya diberi makan satu hari sekali.
Selanjutnya saat hari ke-empat hingga ke-10 GF diperkenakan keluar dari kamar namun tetap di area toko grosir sembako itu. Alat komunikasi pun diberikan.
Akhirnya hari ke-10 GF dengan bantuan temannya menghubungi orang tua GF. Orang tua GF pun langsung menjemput. Namun, penjemputan itu pun harus melalui surat pernyataan.
Surat pernyataan itu berisi bahwa orang tua GF musti mengembalikan uang kerugian akibat dugaan penggelapan uang yang dilakukan GF.
Baca Juga:Bahan Pokok di Kota Batu Jelang Ramadhan Ini Dipastikan Masih Aman
GF sendiri diduga melakukan penggelapan karena menjual harga sembako di bawah harga jual toko tersebut. Ia terpaksa melakukan hal tersebut karena target dari toko cukup besar, yakni Rp 40 juta per hari.
GF pun tetap pada pengakuannya tidak menggelapkan uang tersebut. Akhirnya pemilik toko pun hendak melaporkan GF ke polisi.
Sebelum dilaporkan, GF pun didampingi kuasa hukumnya langsung mengadukan ke Mapolres Malang, Selasa (29/3/2022) kemarin.
Kontributor : Bob Bimantara Leander