SuaraMalang.id - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2020.
Mereka semua telah tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, Kamis (18/03/2022). Penangkapan sendiri dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dari sembilan tersangka itu, dua di antaranya menjadi tersangka di dua wilayah. Keduanya adalah Nurdin dan Rinawan Herasmawanto.
Sebelumnya kedua tersangka tersebut sudah divonis di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Sidoarjo. Saat ini mereka dijerat dengan hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga:Pria Pasuruan Ini Hobi Mencuri Sandal di Masjid Jamik Al-Anwar
Kasi Intel Jemmy Sandra menjelaskan kalau modus keduanya melakukan penarikan uang di beberapa pondok pesantren, madin, dan TPQ di Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Total keduanya melakukan penarikan kepada 2.900 ponpes, madin, dan TPQ. Keduanya menarik Rp 1 hingga 10 juta di setiap ponpes, madin atau TPQ. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 3,1 miliar.
"Tersangka ini merupakan ahlinya membuat proposal dan manipulasi SPJ. Mereka berkeliling ke pondok pesantren, madin, dan TPQ di seluruh Kota dan Kabupaten Pasuruan. Totalnya ada 2900 lebih," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (18/03/2022).
Saat ini kesembilan tersangka berada didalam jeruji besi Bangil, Kabupaten Pasuruan. Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan guna meminimalisir penghilangan atau kerusakan barang bukti.
"Kerugian negara sampai Rp 3,1 miliar. Saat ini kesembilan tersangka ditahan di rutan Bangil selama 20 hari ke depan," sambung Jemmy.
Baca Juga:Lagi, 5 Cewek Asik Joget TikTok di Panggung Acara Pondok Pesantren di Pasuruan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.