SuaraMalang.id - Puluhan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) melakukan unjuk rasa di depan kampusnya, Senin (21/3/2022) siang tadi.
Sejumlah mahasiswa yang mengenakan jas almamater berwarna coklat itu mempertanyakan kebijakan pihak rektorat yang memutuskan mencabut keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 20 persen pada Januari 2022 lalu.
"Kami menuntut yang pertama untuk rektor mencabut surat edaran yang dikeluarkan kemarin, bahwasannya pada surat edaran itu penghapusan UKT sebesar 10 sampai 20 persen," kata koordinator aksi, Abi Naga Parawansa, Senin (21/3/2022) ke Suara.com.
Abi menjelaskan, kebijakan rektor untuk mencabut keringanan itu karena hingga kini pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia. Kasus Covid-19 pun masih ada per harinya.
Baca Juga:Akhirnya Terkuak, Mayat Misterius Kakek-kakek di Pinggir Sungai Tegalsari Banyuwangi
Untuk itu, karena Covid-19 masih terjadi, dia pun menginginkan keringanan UKT itu untuk tidak dicabut.
"Tahun kemarin kan ada potongan UKT itu 20 persen ada suratnya kemarin. Peraturan ini berjalan sampai pandemi selesai. Lah ini pandemi belum selesai kok potongan UKT dicabut dan ini kami sudah ada kajian bahwa kasus Covid-19 itu masih ada," ujarnya.
Bahkan di Malang Raya, Abi melanjutkan, saat ini sedang berada di PPKM level 3. Hal ini pun mempengaruhi perekonomian masyarakat termasuk wali mahasiswa.
"Oleh karenanya PPKM itu berpengaruh dalam ekonomi masyarakat dan itu juga sangat berpengaruh ke orang tua mahasiswa Unikama," tutur dia.
Sebelum aksi, langkah-langkah diplomasi sudah dijalankan. Para perwakilan mahasiswa sudah menemui pihak rektor untuk mediasi kebijakan ini pada Februari 2022 lalu.
Namun hasilnya, kata Abi, tidak memuaskan. Pihak rektorat dinilainya tidak memberikan solusi.