SuaraMalang.id - Polisi kembali membekuk sindikat pengedar narkoba di Jember Jawa Timur, Minggu (13/03/2022).
Kali ini, dua warga Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari berhasil ditangkap dengan peran yang berbeda. Ada yang menjadi sekedar pengguna namun ada pula yang diduga sebagai pengedar.
Dari tangan mereka polisi berhasil menyita, 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong.
Kemudian 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu. Tersangka berhasil diamankan sat reskoba Polres Jember pada hari Minggu (13/03/2022).
Baca Juga:Harga Minyak Goreng di Jember Tembus Rp25 Ribu per Liter
Seperti dikatakan Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto, semua bermula dari tertangkapnya P yang telah menggunakan sabu.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, paket sabu yang digunakan oleh P didapat dari SA 41 th yang masih warga satu desa dengannya di Desa Lengkong Kec. Mumbulsari Jember.
"Dan saat itu juga kami langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap SA," ujarnya.
"Namun saat dilakukan penangkapan pengedar sabu ini sempat melarikan diri masuk ke rumah warga dan naik ke atas genteng rumah warga,tetapi kami berhasil mengamankannya dan membawa ke Mapolres," katanya menambahkan.
Atas perbuatannya tersebut SA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Pengedar Sabu Ditangkap di 2 Kecamatan Berbeda di Sanggau, 4 Pria Langsung Diamankan
Kontributor : Adi Permana