SuaraMalang.id - Sejumlah 25 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrok perguruan silat di Desa Sukorejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi. Insiden pada 10 Maret 2022 itu menewaskan seorang pendekar.
"Kita telah melakukan tahap lidik sidik rangkaian daripada tindak pidana pengeroyokan dan perusakan dalam pelaksanaan giat tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Jumat (18/3/2022).
Dia menyebut ada beberapa laporan polisi (LP) dalam insiden bentrok perguruan silat, pertama pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal, kemudian pengerusakan tempat ibadah atau musala, dan padepokan.
Berdasar hasil penyelidikan, lanjut dia, sejumlah 25 orang telah berstatus tersangka. Rinciannya, 10 tersangka dari TKP pertama, 5 orang dari TKP kedua, 4 orang dari TKP ketiga, dan 2 orang tersangka dari TKP keempat. Sedangkan sisanya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga:Bupati Banyuwangi Turun Tangan Redam Bentrok Perguruan Silat
"Secara keseluruhan lebih kurang 25 ditetapkan tersangka," ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya telah berupaya melalui proses yang ideal dan sebaik mungkin untuk mengungkap secara menyeluruh konflik dua perguruan silat.
"Di dalam rangkaian tersebut, kita lakukan administrasi yang baik, kita secara profesional dalam penanganan kegiatan pengungkapan kasus tersebut," ungkap Nasrun.
Ia menambahkan, para tersangka akan dijerat hukum sesuai Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi
Baca Juga:Ulama Banyuwangi Turun Redam Bentrok Perguruan Silat, Polisi Diminta Bertindak Cepat dan Tegas