SuaraMalang.id - Ada-ada saja dilakukan orang-orang ini untuk cari untung. Mereka menipu banyak orang jual beli kendaraan lelang dengan mengaku-ngaku sebagai jaksa.
Namun petualangan ketiganya berakhir setelah salah satu korbannya melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Ketiga jaksa gadungan itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (18/03/2022).
Kejari meringkus ketiganya dibantu Tim dari Kejaksaan Agung. Mereka tertangkap di sebuah hotel di Yogyakarta. Dari penangkapan itu, Tim Kejagung dan Kejari Kabupaten Malang, berhasil menyita sejumlah barang bukti: seragam korps adyaksa, name tag, telepon genggam berbagai tipe dan juga surat-surat penting berlogo Kejaksaan.
Modus ketiga Jaksa gadungan ini dalam menipu korbannya, berdalih bisa mendapatkan sejumlah kendaraan barang bukti lelang yang dikeluarkan Kejaksaan.
Baca Juga:Peristiwa yang Ramai Kemarin, Monyet Mengamuk di Situbondo Sampai Duel Maut Dua Pria di Malang
Sejumlah korban berasal dari wilayah Malang Raya hingga Surabaya. Hasil penipuan yang dilakukan ketiga komplotan tersebut, lebih dari 2 milyar rupiah. Demikian disampaikan Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Direktorat A JAMINTEL, Imran SH MH.
"Ketiga orang Jaksa gadungan ini kami tangkap di sebuah hotel di Jogya. Modusnya memperdaya korban dengan berpura-pura bisa menguruskan kendaraan lelang yang dikeluarkan Kejaksaan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (18/3/2022) dini hari.
Menurut Imran, ketiga orang yang diamankan selalu mengaku Jaksa. Lengkap dengan memakai seragam dan atribut Kejaksaan.
"Atas perintah Direktur Jamintel Kejaksaan Agung, kami bersama Satgas 53 berhasil mengejar keberadaan tiga orang pelaku penipuan ini hingga ke Jogya," ujarnya menambahkan.
"Modus penipuannya kawanan ini memperjual belikan kendaraan lelang. Ada banyak korban. Hari ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam," kata Imran.
Baca Juga:Agenda Wisata di Kayutangan Heritage Tunggu Izin Wali Kota Malang
Ketiga Jaksa gadungan ini terdiri dari 2 orang wanita berinisial DN dan FRM. Serta satu orang pria berinisial RO. Saat di tangkap Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Kabupaten Malang, pelaku FRM dan RO mengenakan seragam lengkap Kejaksaan.
Sekali transaksi, FRM dan RO bisa meraup Rp 1,7 Milyar. Dimana korbannya, di janjikan bisa mendapatkan kendaraan lelang dari Kejaksaan jenis Fortuner tiga unit sekaligus.
Kasus ini terungkap ketika korban, berniat mengambil mobil Fortuner di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang dijanjikan pelaku.