SuaraMalang.id - Samiro Putra (45) hanya bisa tertunduk lesu saat ditangkap kepolisian Mojokerto. Warga Dusun Kemuning Desa Brayublandong Kecamatan Dawarblandong itu ditetapkan sebagai tersangka kasus kopi beracun.
Korbannya tak lain dan tak bukan adalah istrinya sendiri. Pelaku mencampur racun dengan kopi di kedai warung kopi yang dijaga oleh istrinya. Racun tikus dicampur kopi dalam toples hingga menyebabkan dua korban keracunan.
Kepada polisi, Samiro mengaku sakit hati kepada istrinya sehingga nekat melakukan hal tercela seperti itu. Ia sakit hati sebab sempat diusir oleh istrinya.
"Kulo sakit, kulo disikso bojo kulo. Kulo diusir bojo kulo, kulo mboten ngadah panggonan. 23 Tahun, mboten nate ngeten-ngeten. (Saya sakit, saya disiksa istri saya. Saya diusir istri saya, saya tidak punya tempat tinggal. 23 tahun tidak pernah seperti ini, red)," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (08/03/2022).
Baca Juga:Ngaku Polisi, Pria Asal Surabaya Palak Pemilik Restoran di Mojokerto
Tersangka mengaku jika serbuk racun tikus tersebut sudah ada sebelumnya. Sekitar dua bulan lalu, tersangka membeli racun tikus insektisida dan pestisida.
Racun tikus tersebut digunakan tersangka untuk meracun tikus di hutan, racun tikus yang dicampur di toples bubuk kopi merupakan sisa.
"Pun kali ulanan, tahun baru. Kulo kan nge-racun tikus ten alas. Sisane wonten tek jok sepeda. Kulo mboten niat. Niat e mboten mbunuh," katanya dalam bahasa jawa.
"Ngeracun kedik mawon, kopi ne sing telas. (Ada 2 bulan, tahun baru. Saya racun tikus di hutan. Sisanya ada di jok sepeda motor. Saya tidak ada niat. Niatnya tidak membunuh. Racun sedikit tapi kopinya habis, red)," ujarnya.
Tersangka mengaku kesal dengan korban sehingga hanya berniat memberikan pelajaran dengan memberikan serbuk racun tikus di toples bubuk kopi.
Baca Juga:PT PP Presisi Raih Kontrak Baru Rp 101 Miliar Garap Peningkatan Jalan di Mojokerto
Menurutnya, ia sudah tidak bisa berhubungan layaknya suami-istri sejak tiga tahun lalu. Sasaran racun tikus tersebut merupakan korban Ponisri (47) yang merupakan istrinya.
“Kulo mboten saget tilem, lesu enten duit Rp"2 ribu kalian racun tikus di jok motor. Kulo tumbasno pentol, racun e kulo campur ten kopi tapi mboten sedoyo. (Saya tidak bisa tidur, lapar hanya ada uang Rp2 ribu dan racun tikus di jok sepeda motor. Saya belikan pentol, racun saya campur di kopi tidak semua, red)," ujarnya.
Tersangka mengaku menyesal lantaran yang menjadi korban tidak hanya istrinya namun juga tetangganya yang tak lain pelanggan warkop milik istrinya.
Tersangka menyampaikan permintaan maaf kepada kedua korban baik istri maupun pelanggan warkop, Nur Ahmadi Wijaya (35).