SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, mengamankan seorang WNA asal India berinisial MEM, karena melanggar hukum tentang izin tinggal.
"Kronologinya, pada Rabu (16/2) pukul 11.00 WIB, kami memperoleh informasi dari personel Polsek Sananwetan dan Kantor Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar terkait keberadaan warga negara asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira di Blitar, mengutip dari Antara, Rabu (2/3/2022).
Ia melanjutkan, tim Inteldakim Kantor Imigrasi Blitar melaksanakan pengawasan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di tempat indekos, Jalan Aren Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
"Personel kemudian membawa yang bersangkutan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar," sambung dia.
Baca Juga:Pemandu Lagu hingga Tukang Parkir Adang Satpol PP Blitar yang Mau Segel Tempat Karaoke
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan diketahui bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan dokumen perjalanan/ paspor melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno Hatta pada 28 Juni 2018 dengan diberikan bebas visa kunjungan yang berlaku sampai dengan 27 Juli 2018.
Yang bersangkutan berada di Indonesia dan telah melakukan kegiatan ritual budaya ke beberapa pantai di wilayah Indonesia, antara lain Kebumen, Cilacap, Pangandaran, Medan, Banten, Bali, dan Malang.
Saat dimintai dokumen yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta masih berlaku karena telah overstay.
"Yang bersangkutan telah memusnahkan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya dengan cara dibakar saat yang bersangkutan berada di Cilacap pada September 2018," kata dia.
Petugas mendapati pernyataan bahwa yang bersangkutan dengan sengaja melakukan hal tersebut karena tidak memiliki biaya untuk memperbarui izin tinggalnya karena ia masih ingin di Indonesia untuk menyelesaikan ritual budayanya.
Baca Juga:Pria Blitar Minta Tolong Petugas Damkar Gegara Tindik di Kelaminnya Macet Tak Bisa Dilepas
WNA tersebut memperoleh surat tanda melapor yang diterbitkan polsek dan surat keterangan domisili yang diterbitkan kelurahan dengan menunjukkan fotokopi paspor dan fotokopi cap pendaratan yang telah diubah dan dipalsukan.
Dari kunjungannya sejak 2018, yang bersangkutan telah melebihi batas izin tinggal yang diberikan selama 1.300 hari.
Saat ini, Imigrasi Blitar sudah melakukan pemeriksaan dan segera membuat langkah hukum selanjutnya. Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 116 dan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami telah melaksanakan penyelidikan dan dalam waktu dekat akan diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sebagai tindak lanjut dari dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Arief.
Selain mengamankan MEM dari India, Imigrasi Blitar juga mengamankan ODO dari Nigeria karena melebihi izin tinggal.