SuaraMalang.id - Moin D Habib, warga negara asing asal Palestina yang kabur dari rumah detensi (Rudenim) Pasuruan sudah ditangkap. Setelah diamankan, Ia juga dikenai kasus hukum pencurian mobil.
Habib ditangkap di Jakarta dan kemarin malam, pukul 23.00 WIB telah sampai di Rudenim Surabaya di Pasuruan. Pria berusia 41 tahun akan diproses berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak Rudenim Surabaya.
Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan terkait kasus tersebut. Kasus pencurian mobil bukan ranah dari pidana keimigrasian, namun lebih pada pidana umum.
Hal ini disampaikan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Jaya Saputra, yang didampingi Kepala Rudenim Surabaya, Setyo Budi Wardoyo.
Baca Juga:Baim Wong Kirim Paket dan Hadiah untuk Anak-Anak di Palestina
Ia memisalkan, upaya pencurian mobil, penyerangan petugas dan pengerusakan aset negara. Itu merupakan tindak pidana umum. Sehingga Rudenim Surabaya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke pihak Polres Pasuruan.
"Kami siap membantu penyidik. Salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (25/02/2022).
Jaya juga menceritakan kronologis penangkapan Moin D Habib. Menurutnya, capaian ini merupakan sinergi yang baik antara pusat dan daerah.
Karena, proses penangkapan Moin berawal dari diterimanya informasi terkait keberadaan pria yang setinggi 190Cm itu oleh masyarakat kepada Kepala Kanim I Malang Ramdani.
Pada 22 Februari 2022, lanjut Jaya, pihaknya mendapat informasi jika Moin berada di daerah Menteng. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan diteruskan ke Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kanim I Jakarta Pusat.
Baca Juga:Malang Nian Kakek di Pasuruan Ini, Badan Ringkihnya Tak Utuh Terlindas Kereta
"Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta. Lalu ditahan di Jakarta semalam kemudian dibawa ke Pasuruan," ujarnya.
Terkait motif yang dilakukan Moin, Jaya mengaku masih belum melakukan pendalaman. Namun, Jaya menduga bahwa Moin menghindari upaya pendeportasian yang akan dilakukan pihaknya.
Deportasi dilakukan karena Moin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebelumnya, Moin menjalani pemidanaan dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba.
Saat berkomunikasi di selnya, Moin mengaku sudah 12 tahun berada di Indonesia. "Dia aktif dalam komunitas masyarakat di daerah Sentiong dan Tanah Tinggi," katanya menegaskan.