Anak tersebut, kata Kompol Pujiyono, nekat mengarang dan menyebarkan hoaks penculikan karena sudah empat hari tidak mengikuti kegiatan pondok pesantren alias bolos.
"Dia takut mendapat hukuman ke pondok, karena sudah empat hari tidak mengikuti kegiatan di pondok tersebut," ujarnya.
Setelah didapati bahwa anak tersebut menyebarkan berita hoaks, polisi memutuskan untuk membina anak tersebut.
"Karena masih di bawah umur akhirnya kami putuskan untuk dilakukan pembinaan," tutur dia.
Sementara untuk penyebar video dan konten berita bohong bahwa ada penculikan anak di Gondanglegi, Pujiyono tidak memberikan tindakan. Dia hanya akan mengunggah video klarifikasi dari anak berinisial N itu.
"Kami hanya akan meng-counter klarifikasi anak yang bersangkutan saja," tutupnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander