2 Tahun Alim Pinjam Motor Tak Kunjung Balikin, Dicari Kabur, Pulang Langsung Dicokok Polisi Jember

Alim (60), warga Dusun Kedung suko Desa Bangsalsari Kabupaten Jember Jawa Timur ( Jatim ) tak bisa berkutik saat digelandang ke kantor polisi.

Muhammad Taufiq
Rabu, 23 Februari 2022 | 16:53 WIB
2 Tahun Alim Pinjam Motor Tak Kunjung Balikin, Dicari Kabur, Pulang Langsung Dicokok Polisi Jember
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Alim (60), warga Dusun Kedung suko Desa Bangsalsari Kabupaten Jember Jawa Timur ( Jatim ) tak bisa berkutik saat digelandang ke kantor polisi.

Sebelum dibekuk polisi, Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penggelapan. Alim meminjam motor Erik Winarno (32) tapi tak kunjung dibalikin selama 2 tahun.

Korban merupakan warga Dusun Curahcabe Desa Gambirono Bangsalsari. Selama dua tahun itu, Alim kabur dari rumah. Ia tidak ada saat dicari-cari oleh korbannya tersebut.

Atas perbuatannya itu, Alim dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolsek Bangsalsari AKP Ali Setiono.

Baca Juga:Ibu-ibu Kepung Sanggar Senam, Geruduk Perempuan Gegara Tunggakan Arisan Online Ratusan Juta

Ia mengatakan peristiwa ini terjadi pada 7 Desember 2019 silam, saat itu pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Scoopy Nopol P 4694 GO milik korban. Namun beberapa waktu lamanya sepeda tersebut tak kunjung dikembalikan.

Sehingga pada 21 Desember 2021, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Bangsalsari.

"Hampir 2 tahun sepeda dipinjam pelaku, dan baru dilaporkan Desember tahun kemarin, pelaku sendiri sempat menghilang alias DPO, dan sampai akhirnya pada Sabtu kemarin, pelaku berhasil kami bekuk," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Rabu (23/02/2022).

Akibat dari perbuatan yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta rupiah, sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban beserta STNKnya.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Bangsalsari, dan kami jerat dengan pasal 278 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan, ancamannya maksimal 4 tahun penjara," katanya menegaskan.

Baca Juga:Bak Pemilu, Sekarang Beli Minyak Goreng di Jember Jarinya Harus Celup Tinta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak