2 Tahun Alim Pinjam Motor Tak Kunjung Balikin, Dicari Kabur, Pulang Langsung Dicokok Polisi Jember

Alim (60), warga Dusun Kedung suko Desa Bangsalsari Kabupaten Jember Jawa Timur ( Jatim ) tak bisa berkutik saat digelandang ke kantor polisi.

Muhammad Taufiq
Rabu, 23 Februari 2022 | 16:53 WIB
2 Tahun Alim Pinjam Motor Tak Kunjung Balikin, Dicari Kabur, Pulang Langsung Dicokok Polisi Jember
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Alim (60), warga Dusun Kedung suko Desa Bangsalsari Kabupaten Jember Jawa Timur ( Jatim ) tak bisa berkutik saat digelandang ke kantor polisi.

Sebelum dibekuk polisi, Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penggelapan. Alim meminjam motor Erik Winarno (32) tapi tak kunjung dibalikin selama 2 tahun.

Korban merupakan warga Dusun Curahcabe Desa Gambirono Bangsalsari. Selama dua tahun itu, Alim kabur dari rumah. Ia tidak ada saat dicari-cari oleh korbannya tersebut.

Atas perbuatannya itu, Alim dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolsek Bangsalsari AKP Ali Setiono.

Baca Juga:Ibu-ibu Kepung Sanggar Senam, Geruduk Perempuan Gegara Tunggakan Arisan Online Ratusan Juta

Ia mengatakan peristiwa ini terjadi pada 7 Desember 2019 silam, saat itu pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Scoopy Nopol P 4694 GO milik korban. Namun beberapa waktu lamanya sepeda tersebut tak kunjung dikembalikan.

Sehingga pada 21 Desember 2021, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Bangsalsari.

"Hampir 2 tahun sepeda dipinjam pelaku, dan baru dilaporkan Desember tahun kemarin, pelaku sendiri sempat menghilang alias DPO, dan sampai akhirnya pada Sabtu kemarin, pelaku berhasil kami bekuk," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Rabu (23/02/2022).

Akibat dari perbuatan yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta rupiah, sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban beserta STNKnya.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Bangsalsari, dan kami jerat dengan pasal 278 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan, ancamannya maksimal 4 tahun penjara," katanya menegaskan.

Baca Juga:Bak Pemilu, Sekarang Beli Minyak Goreng di Jember Jarinya Harus Celup Tinta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini