Pemkab dan DPRD Jember Digugat Kasus Hutang Proyek Wastafel Oleh Para Rekanan Zaman Bupati Faida

Rekanan proyek pengadaan wastafel untuk Covid-19 di Jember Jawa Timur menggugat pemerintah kabupaten setempat dan DPRD.

Muhammad Taufiq
Senin, 21 Februari 2022 | 10:22 WIB
Pemkab dan DPRD Jember Digugat Kasus Hutang Proyek Wastafel Oleh Para Rekanan Zaman Bupati Faida
Kuasa hukum rekanan proyek pembangunan wastafel di Jember [Foto: Suarajatimpost]

SuaraMalang.id - Rekanan proyek pengadaan wastafel untuk Covid-19 di Jember Jawa Timur menggugat pemerintah kabupaten setempat dan DPRD.

Gugatan diwakili oleh salah seorang kuasa hukum mereka, Mohamad Husni Thamrin. Gugatan secara resmi dilayangkan hari ini, Senin (21/02/2022).

Adapun pihak tergugat adalah Bupati, DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program penanganan Covid-19 BPBD Jember. Untuk kliennya sendiri, diakui Thamrin, dari kerugian yang dialami ditaksasi senilai Rp 2,2 miliar.

Adapun materi gugatannya sendiri, pihak Pemkab Jember masih belum menyelesaikan tanggungan kepada pihak rekanan penyedia wastafel.

Baca Juga:Ritual Pantai Payangan dan Sikap MUI Jember

"Padahal, mereka sudah bekerja pada tahun 2020. Jaman Bupati Faida, dibayar. Entah kenapa era Bupati H. Hendy kok tidak dibayar kekurangannya," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.

Thamrin mengaku heran dengan tidak segera dibayarkannya hutang tersebut. Padahal, anggaran tersebut sudah ada. Namun, karena berbagai alasan, sehingga pihak Pemkab Jember sampai hari ini belum juga membayar.

"Karena penganggaran untuk itu sudah ada dan dianggarkan era bupati sebelumnya. H.Hendy tinggal melanjutkan saja," katanya menambahkan.

Mewakili dari salah satu rekanan yang memberikan kuasa hukum kepadanya, advokat ini berharap dari gugatan itu nantinya semua hutang dari Pemkab Jember bisa terbayarkan.

"Kalau rekanan menerima uang dulu, kemudian tidak digarap mereka beresiko hukum bisa dipenjara. Sekarang kalau dibalik, negara yang tidak membayar, apa sangsinya. Tidak adil kalau seperti ini," sanggahnya.

Baca Juga:Heboh Kabar Mahasiswi Hilang, Begini Penjelasan Politeknik Jember

Kendati berapa kali melakukan negosiasi kepada Bupati Jember, diakui Thamrin masih belum menghasilkan kesepakatan dan jalan keluar.

"Hasilnya nihil dan Bupati Hendy tetap sesuai keputusannya, minta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terpaksa kami gugat ke pengadilan. Bupati juga mengharap itu, sebagai dasar untuk membayar," lugas Thamrin.

Ditanya wartawan, apa alasan Thamrin ikut menggugat DPRD Jember terkait program tersebut.

Thamrin menjawab, "Karena legislatif, juga bagian dari perencanaan penganggaran," sebutnya.

Selain klien yang didampingi Thamrin, menurut sumber masih ada sekitar 400 rekanan lain yang merasa dirugikan tidak dibayar.

Adapun total kerugian yang dialami untuk semua rekanan, ditaksasi senilai Rp 90 miliar lebih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini